Central Publikasi.Com-Batu Bara:Berdasar kan Nomor:LP/A/273/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN PENANGKAPAN:Pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib di Dusun VI desa deras kec sei suka kab batu bara (TKP Pertama)
Pada hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira Pukul 20.30 WIb di Pajak sore desa pakam kec medang deras kab batu bara. (TKP Ke dua)
II TERSANGKA SEBANYAK 3 (TIGA) ORANG:
1. ABDUL RAHMAN: Umur 44 Tahun, Jenis Kelamin
Laki-laki, kewarganegaraan indonesia, Agama Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Dusun tasak lama desa lalang kec medang deras kab batu bara.
2 MHD AGUS SALIM: Umur 32 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, kewarganegaraan indonesia, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, Alamat: Dusun tasak lama desa lalang kec medang deras kab batu bara
3 MHD. YUSRI: Umur 40 Tahun, Jenis Kelamin Laki laki, kewarganegaraan indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Nelayan, Alamat: Dusun sampuma desa medang kec medang deras kab batu bara.Adapun yang di temukan Barang Bukti.
a. 1 (satu) buah plastic putih transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, b. 1 (satu) buah lak ban warna kuning pembungkus narkotika shabu, c. 1 (satu) unit HP/ hand phone merk Samsung warna hitam
(Disita dari tersangka ABDUL RAHMAN).
a. 1 (satu) buah plastic klip ukuran sedang berisikan narkotika shabu, b. 1 (satu) unit Senjata Air soft gun
merk Pietro baretta wama hitam, c. 1 (satu) buah tas samping wama hitam tempat menyimpan narkotika shabu. d. 1 (satu) unit HP/ hand phone merk OPPO warna biru, e. 3 (tiga) buah plastic klip ukuran sedang
berisikan narkotika shabu, f. 4 (empat) bungkus narkotika shabu yang bertuliskan kode 100, g. 6 (enam) bungkus narkotika shabu yang bertuliskan kode 50, h. 10 (sepuluh) bungkus narkotika shabu yang bertuliskan kode 20, 1. 1 (satu) unit timbangan digital, j. 1 (satu) buah plastic warna biru bekas pembungkus narkotika shabu, k. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikaan 56 lembar plastic klip kosong, 1.
1 (satu) buah kantongan kain wama biru tempat penyimpanan narkotika shabu, m. 1 (satu) unit Sp. Motor merk Suzuki satria FU tanpa plat wama merah (Disita dari tersangka MHD. AGUS SALIM DKK)
IV. KRONOLOGIS PENANGKAPAN:
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika pada hari hari Rabu Tanggal 10 Desember 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib berlokasi di dusun Vi desa deras kec sei suka kab batu bara personil Sat res narkoba polres batu bara sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang memiliki narkotika dan selanjutnya
dilakukan tindakaan penyelidikan dan selanjutnya di lakukan tindakan Penggrebekan dan di lokasi petugas berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka an. ABDUL RAHMAN dan petugas turut
mengamankan 1 (satu) buah plastic putih transparan berisikan narkotika shabu dengan berat Brutto: 49,32 Gram yang disimpan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri, Dan berdasarkan keterangan dari tersangka ABDUL RAHMAN petugas melakukan pengembangan
untuk tangkap pemasok narkotika shabu dan pada hari yang sama tepatnya pada pukul. 20.30 Wib berickasi di jalan umum pajak sore desa pakam kec medang deras kab batu bara petugas berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka pemasok narkotika shabu yang mengaku nama 1. MHD. AGUS SALIM dan 2. MHD. YUSRI dan ketika dilakukan
penggeledahan petugas kembali menemukan 24 (dua puluh empat) bungkus narkotika shabu dalam berbagai ukuran yang total berat. Brutto (berat kotor) sekitar 1021, 91 Gram dan ketika dipertemukan oleh tersangka ABDUL RAHMAN mengenali bahwa tersangka 1. MHD, AGUS SALIM dan 2. MHD, YUSRI adalah sebagai orang yang menyerahkan narkotika shabu kepada dirinya.
-Berdasarkan hasil introgasi bahwa para pelaku bekerja sama untuk menjual narkotika shabu di wilayah kabupaten batu bara dengan tujuan memperoleh keuntungan dan para tersangka memperoleh keuntungan berupa uang apabila keseluruhan narkotika shabu berhasil di jual, dan para tersangka dipersangkakan atas tindak pidana kejahatan narkotika Golongan I jenis bukan tanaman berupa narkotika shabu sebagaimana pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam Pidana Mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup serta Denda maksimal Rp. 12.000.000.000.
Diketahui oleh: KASAT RESNARKOBA POLRES BATU BARA
RAMSES P. PANAJITAN, S.H AJUN KOMISARIS POLISI NRP 74030233.
(red)












