banner 728x250

Kapolres Batu Bara Melalui Kapolsek Indrapura Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian.

banner 120x600
banner 468x60

Batu Bara : Central Publikasi.Com pengungkapan kasus Pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Indrapura Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura *IPDA ADE SUNDOKO MASRY,S.H.* melakukan penangkapan terhadap 2 org laki- laki, diduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP pidana.

Berdasarkan surat laporan
1. Nomor : LP / B/ 74 / VI / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Juni 2024.
2. Nomor : Sp.Kap / 85 / VI / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 08 Juni 2024.
3. Nomor : Sp. Kap / 86 / VI / RES.1.8/ 2024 / Reskrim, tanggal 08 Juni 2024.

banner 325x300

Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib.

TKP : Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air putih Kab. Batubara

Adapun Korban bernama JATIMAH Pr, 70 Thn, Islam, Mengurus Rumah Tangga , Dsn II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air putih Kab. Batubara

Tersangkap bernama AFRIALDI SYAHPUTRA Als ALDI, Lk, 23 Thn, Islam, Tidak Tetap, Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air putih Kab Batubara
ARIF AFANDI Als LOLI Lk, 40 Thn, Islam, Tidak Tetap, Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Adapun ditemukan barang bukti 1 (satu) Unit Televisi Merk LG Ukuran 32 Inch
1 (satu) Buah Kotak Televisi Merk LG Ukuran 32 Inch dan 1 (satu) Buah Tang Potong Warna Merah Putih 1 (satu) Buah jerejak jendela terbuat dari kayu yang di rusak

Kronolis kejadian Pada Hari Sabtu Tanggal 08 Juni 2024 Sekira Pukul 07.00 Wib. Di rumah korban JATIMAH yg terletak di Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air putih Kab. Batubara, yang mana saksi SURYA UTAMA yang dititipkan untuk melihat lihatkan rumah milik korban dikarenakan korban telah tinggal tempat anaknya, melihat bahwa jendela dan pintu belakang milik korban telah terbuka lalu saksi memanggil saksi ANGGA ARNALDO SIMATUPANG beserta masyarakat lainnya untuk melihat keadaan rumah dan dilihat mereka yang mana 1 (satu) unit televisi milik korban sudah tidak ada selanjutnya saksi SURYA UTAMA memberitahukan hal tersebut kepada korban.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 05.00 wib yang mana saksi SURYA UTAMA memergokin pelaku kembali masuk kedalam rumah milik korban lalu saksi memberikan informasi tersebut kepada korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura.

KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 05.30 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura *IPDA ADE SUNDOKO MASRY. S.H.* mendapat informasi bahwa di duga pelaku pencurian sedang berada didalam rumah milik korban JATIMAH di Dusun II Akasia Desa Tanah Merah Kec. Air putih Kab Batubara Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke Lokasi dan tiba di lokasi Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya dan menunjukkan keberadaan pelaku lainnya sehingga di lakukan penangkapan. Dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

(tim/red Umas polres Batu Bara)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *