banner 728x250

Kapolsek Indrapura AKP JONNI H.Damanik SH.MH”” Lakukan Penangkapan Terhadap 2 Laki laki..

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Batu Bara : Central Publikasi.Com Penangkapan yang di laksanakan oleh pihak Polsek Indrapura terhadap 2 orang laki laki, yang di duga pelaku pencurian sebagai mana di maksud dalam pasal 363ndari KUHPidana sebagai dasar nomor: LP/B/11/ll/2024/SPKT/Polsek Indramayu/polres batu bara/Polda Sumut tgl 03 Febuari 2024.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Sundoko Masry SH.mengatakan , penangkapan pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.penangkapan di pajak delima Indrapura di

lingkungan 1 kelurahan Indrapura kecamatan air putih kabupaten batubara.Kemudian tersangka Marwandi als Nami ,KK,35 THN , Islam,TDK tetap,GG perjuangan , kelurahan Indrapura.Budi manik lk,37 THN, TDK tetap , kristen,GG kopertis Kel, Indrapura.

Kemudian saksi saksi 1.linda,pr,25 THN, karyawan swasta,desa Simpang gambus kecamatan Lima puluh kabupaten batubara.Suratmin ,lk,34 THN, Islam, wiraswasta,desa Simpang gambus.dan

selanjutnya kerugian di duga sekitaran rp.3.000.000.(tiga juta rupiah)dan sebagai barang bukti satu (1) unit handphone merek Oppo A18.
Selanjutnya,, kejadian pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 wib di pajak

delima Indrapura yang terletak di lingkungan 1 kelurahan Indrapura kecamatan air putih kabupaten batubara.pada saat korban hendak belanja dan memarkirkan sepeda motor miliknya dan meninggalkan handphone di jok sepeda motor nya setelah selesai berbelanja korban

kembali lagi ke sepeda motor miliknya yang berada di jok yang ia letak sudah tidak ada lagi atau hilang,dan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang di alami Kapolsek Indrapura “” tutup nya “”

Rls/R.Dk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *