banner 728x250

Kapolsek Indrapura AKP JONNI H.Damanik SH.MH”Tindak Tegas” Pelaku, Di Duga Pencurian Dengan Pemberatan.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara : Central Publikasi.Com Koperatif dan proposionalme Kepolisian Republik Indonesia, Sudah bisa di kategorikan sebagai Uswatun Hasanah (Contoh Tauladan) pasalnya , setiap melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi) selalu mengedepankan kepentingan masyarakat secara umum, demi dan

untuk Bangsa dan Negara yang kita cintai ini.
Kapolsek Indrapura AKP JONNI H.Damanik SH.MH.telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki yang di duga pelaku pencurian dengan pemberatan sebagai yang di maksud di dalam pasal 364 dari KUHPidana.dengan dasar 1 nomor: LP/B/9/2/2024/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.waktu kejadian pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024.sekitar pukul 10.00 wib.

Selanjutnya, kejadian yang di Duga suatu tindak pidana pencurian dalam rumah pelapor dusun VI pematang kapas desa Kuala Tanjung kecamatan Sei suka kabupaten batubara.akibat perbuatan yang melawan hukum tersebut, korban Ibnul Fandika SE.dan juga sebagai pelapor dan tersangka Muhammad Fadli Gunawan,lk.25 tahun, Islam , karyawan swasta, dusun III desa

Kuala Tanjung kecamatan Sei suka kabupaten batubara.terkait saksi saksi dari kejadian tersebut 1 Asril Arafat,lk,47 tahun, Islam , karyawan swasta, dusun IV desa tanjung permai kecamatan Sei suka kabupaten batubara , 2.Irwansyah ,lk, Islam, karyawan swasta, dusun IV Desa Tanjung permai.


Akibat dari hal kejadian tersebut kerugian di duga Rp 20.000.000.(Dua Puluh Juta Rupiah).dan sebagai barang bukti 2 (dua) laptop perincian 1 satu merek Dell warna hitam & merek Asus Silver 1 satu buah bor merek Ryu, warna hijau 1(satu)buah lounspeaker warna hitam merek Eggel 1 (satu) kotak cincin hias batu berjumlah 10 cincin ,1 buah batu hias , 1 buah buah gelang,1(satu) Unit sepeda motor Honda merek Vario

warna merah.1 (satu) buah pisau lipat warna hitam 1(satu)buah tas warna coklat merek polo 1(satu)buah kamera Canon 55D.
Kejadian yang di duga suatu tindak kan melawan hukum tersebut, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 20.00.wib dan pada saat pelapor an bersama dengan

keluarga berangkat ke Medan dan rumah dalam keadaan terkunci rumah dalam keadaan terkunci rumah di titipkan kepada Asril Arafat pada Tgl 24 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wib.pelapor menghubungi saksi agar datang ke rumah mengambil laptop inventaris SPSI untuk merekap gaji, selanjutnya pada hari kamis 25 Januari

2024.sekitar pukul 20.00 wib.saat pelapor kembali dari Medan dan merasa curiga dan melihat 2 unit laptop yang ada di kamar,1 camera merek Canon 5DD. Bor merek Ryu ,1 lounspeaker warna hitam merek Eggel 2 kotak perhiasan cincin hilang dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 20.000.000.atas kejadian pelapor tidak senang dan melaporkan ke Polsek Indrapura.

Selanjutnya, terkait pelaporan Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Indrapura yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Indrapura AKP JONNI H.Damanik SH.MH.langsung mendatangi TKP & melakukan penyelidikan interogasi saksi saksi dan mendapatkan informasi tentang di duga

pelaku dan benar pelaku pencurian Muhammad Fadli Gunawan sedang berada di desa Kuala Tanjung kecamatan Sei suka kabupaten batubara, sehingga personil Polsek Indrapura berhasil mengamankan di duga pelaku berikut barang bukti 2 laptop merek Dell & merek Asus,2

kotak perhiasan batu cincin,1 kotak perhiasan batu cincin,1 buah bor merek Ryu,1 unit sepeda motor Honda merek Vario warna merah,1buah pisau lipat warna hitam dan 1 buah lounspeaker merek Eggel dan selanjutnya di boyong Kapolsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

R.Dmk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *