Batu Bara : Central Publikasi.Com Tepatnya pada hari Sabtu 04 mei 2024 sekitar pukul 14.30 wib , kegiatan personil Polsek labuhan ruku melaksanakan kegiatan Restoratif Justice di Polsek labuhan ruku polres batu bara.
Mengacu pada Dasar Hukum Nomor : LP/B/118/Vll/2023/SPKT/Polsek labuhan ruku/ polres batu bara/Polda Sumatera Utara, tanggal 28 juli 2023.pelapor an Asrizal Pradana.
Selanjutnya waktu kejadian Kamis tanggal 27 juli 2023 sekitar pukul 23.30 wib dan kemudian tempat kejadian perkara di dusun Vll desa benteng kecamatan Talawi kabupaten batubara dan selanjutnya korban Asriza Pradana lk,35 THN, wiraswasta,dsn Vl desa Pahang kecamatan Talawi kabupaten batubara dan tersangka kasus tersebut Muhammad Fauzi als Nanang ,19 THN , Islam, wiraswasta dsn V desa Pahang kecamatan Talawi kabupaten batubara.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH MH mengatakan , pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekitar pukul 11.00 wib , korban datang ke Polsek Labuhan Ruku dan menyampaikan bahwa korban telah berdamai dengan pelaku , kemudian personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan mengedepankan keadilan Restoratif Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Masih menurut Kapolsek Labuhan Ruku,Dari hasil dan giat Restoratif Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir dan seterusnya kegiatan Restoratif Justice berjalan dengan baik dan lancar “” katanya ”
R. Dmk