banner 728x250

Kapolsek Labuhan Ruku”” Melakukan Penangkapan Kasus Di Duga Tindak Pidana Sabu Sabu”.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara : Central Publikasi.Com Kasus tindak pidana Narkotika jenis sahbu sahbu sudah menjamur di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, sehingga pihak kepolisian selalu melakukan tindak tegas

terhadap pelaku jenis sahbu sahbu tersebut.
Kapolsek Labuhan Ruku melalui Kanit Reskrim IPDA H.Pardede terkait informasi yang di percaya dari informasi masyarakat atas pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis sahbu sahbu Jumat 23.pebuari 2024 sekitar pukul 17.00.wib.

Terkait hal tersebut sebagai pelaku alias tersangka 1.Mhd Rajak Irpan lk,19 Thn.., Islam, Melayu, wiraswasta,desa Pahang kecamatan Talawi kabupaten batubara.2.Ali Albuni ,lk,18 THN, Islam, Melayu, nelayan,link ll kelurahan

labuhan ruku kecamatan Talawi kab batu bara terlibat kasus narkotika jenis sahbu sahbu.
Selanjutnya , terkait hal kejadian/ kronologi tepatnya pada hari Jumat 23.02.2024.sekitsr

pukul 17.00 wib.personil unit Polsek labuhan ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada 2 orang laki laki sedang mengendarai sepeda motor Yamaha RX king tanpa plat menguasai/memiliki sahbu

tanpa ijin , melintas di jalan miring desa kampung lalang kecamatan tanjung tiram kabupaten batubara, setelah mendapat informasi langsung Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Labuhan Ruku.

Kemudian Kapolsek Labuhan Ruku memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H.Pardede untuk membawa anggota tanpa buang waktu saat itu Kanit Reskrim dan anggota begitu melihat target sesuai dengan informasi yang di terima langsung melakukan penangkapan

terhadap 2(dua) orang laki laki tersebut di pakai untuk berhenti, begitu berhenti langsung melarikan diri dan sempat kejar kejaran dengan petugas dan keduanya berhasil diamankan sedangkan BB sempat di buangkan oleh salah satu dan setelah di cari di sepanjang jalan BB berupa 1 plastik kecil transparan ditemukan di pinggir jalan diatas rumput diduga narkotika jenis sabu sabu.

Kemudian di pertanyakan kepada ke dua orang yang di amankan benar BB itu yang dibuangnya saat terjadi kejar kejaran dengan petugas.kedua orang tersebut diamankan membenarkan nya kemudian petugas menyuruh nya untuk mengambil.

Selanjutnya kedua orang dan BB dibaws ke Polsek labuhan ruku guna untuk di proses lanjut.adapun sebagai BB, 1(satu) paket ukuran kecil.1(satu) unit sepeda motor RX king warna hitam tanpa no . polisi dan satu buah handphone merek inkinik.

R.Dmk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *