Batu Bara : Central Publikasi.Com Kapolsek Medang Deras Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku yang di duga melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sabu,pada hari kamis 29.02.2024 sekitar pukul 10.30 wib .
Berdasarkan laporan informasi nomor: Ll/05/11/2024/unit intelkam Polsek Medang deras tgl 29.02.2024.yang di duga Melanggar/pidana no : 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kejadian tersebut di dalam rumah jln.l kelurahan pangkalan dodek baru kecamatan Medang deras kabupaten batubara.
Kemudian saksi saksi dalam kasus tersebut adalah Bripka Agus Setiadi.Brigadir Abdul Gafur.dan tersangka Saharuddin als Sahar lk.53 tahun, Islam, Melayu,
wiraswasta,jln,Kel.pangkalan dodek kecamatan Medang deras kabupaten batubara.2.irwan als, Iwan lk.24 tahun, Islam,mocok mocok.ling.l Kel pangkalan dodek.
Adapun barang bukti 7.paket sedang Shabu Shabu.uang tunai Rp 178.000.(seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah)1 satu buah timbangan elektrik 2.dua bungkus plastik sedang kosong.1 satu bungkus plastik kosong.1 satu buah mancis
warna merah.1 satu buah alat hisap/bong.
Selanjutnya kejadian penembakan pada hari kamis 29.02.2024 sekitar pukul 10.00 wib personil opsnal Polsek Medang deras yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medang deras
IPDA Junaidi SH.mendapatkan informasi bahwa ada di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan ciri ciri sudah diketahui petugas sekira pukul 10.30 wib ,team
opsnal Polsek Medang deras sampai di lokasi dan melihat ada 2 orang laki laki yang di maksud sedang di dalam rumah menunggu pembeli dan langsung menangkap pelaku dan menggeledah badan pelaku kemudian menemukan 7 tujuh
paket Shabu Shabu yang berada di dalam kantong sebelah kiri pelaku mengambil bahwa narkotika tersebut adalah milik nya yang hendak di jual dan petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Medang deras guna proses lebih lanjut.
(tim.red)