Central Publikasi.Com-Simalungun,Jejak Kriminal Net.-02/03/2026.
Salah seorang oknum karyawan Kebun Laras PTPN IV Regional II berinsial DS (45) dilaporkan HK (51) ke Polres Simalungun dengan bukti laporan No LP 8/80/II/2026 SPKT Polres Simalungun terkait masalah perzinahan yang dilakukannya DS bersama istri HK berinisial JR pada hari Sabtu 21 Februari 2026.
Diduga DS melakukan perselingkuhan dengan JR pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 Pukul 18.45 Wib, didalam rumah HK di Huta 3 Gajing Kahean, Nagori Gajing, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Atasan tempat DS bekerja di kebun Laras Agustino sebagai Askep ketika awak media minta tanggapannya terkait kasus perzinahan tersebut memilih bungkam ketika di hubungi awak media melalui telepon dan pesan Whatsapp pada tanggal 2 Maret 2026 seolah – olah Askep kebun Laras tutup mata ingin melindungi anak buahnya yang telah melakukan perzinahan dengan istri orang lain yang mempunyai suami.
Padahal perbuatan DS tersebut sudah mencoreng Nama besar PTPN IV Reg 2 Kebun Laras,
Apalagi perbuatan yang dilakukan DS adalah perzinahan bisa di pidana sesuai dengan Pasal 411 KUHP baru Undang – Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman Pidana 1 tahun Penjara.
Setelah berulang kali Awak Media untuk mencoba telpon dan WhatsApp terkait perselingkuhan karyawannya tidak ada jawaban,maka berita ini sampai ke meja redaksi untuk di terbitkan












