Central publikasi com|Simalungun-Sumut- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Meskipun dalam kondisi bulan puasa dan jumlah personel yang terbatas, aparat kepolisian berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam satu hari di dua lokasi berbeda.
Keberhasilan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengapresiasi kerja keras Sat Narkoba yang tetap aktif meskipun menghadapi berbagai tantangan. “Luar biasa, meski hari libur, meski bulan puasa, dengan jumlah personel yang terbatas dan luasnya wilayah hukum, Sat Narkoba Polres Simalungun tetap berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dalam satu hari, kami berhasil menggulung tiga tersangka di dua TKP yang berbeda, di mana tidak ada hubungan antara tersangka pertama dengan dua tersangka lainnya,” ujar AKP Verry Purba.
:
Pengungkapan pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa pada Senin, 2 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di samping sebuah rumah di Perumnas Tanah Jawa, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di teras samping rumah. Petugas segera mengamankannya dan mengidentifikasi dirinya sebagai Reno Ryaldo Nasution (21), seorang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram, dua alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, sebuah buku catatan hasil penjualan, serta dua unit ponsel Android.
Saat diinterogasi, Reno mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Valentino Rossi Siregar (24), seorang wiraswasta yang beralamat di Simpang SMA Negeri 1, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Valentino Rossi Siregar di depan rumahnya.
Ketika diperiksa, Valentino mengakui bahwa dirinya memang menjual sabu kepada Reno dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rikki, yang berada di Pekan Tanah Jawa. Petugas pun segera melakukan pengejaran terhadap Rikki, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Baik Reno maupun Valentino beserta barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua terjadi di wilayah Rambung Merah pada hari yang sama, Senin, 2 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di depan sebuah warung di Jalan Mawar Ujung, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan warung tersebut. Tanpa menunggu lama, petugas segera mengamankan pria tersebut dan mengidentifikasinya sebagai Muhammad Suriadi alias Sontong (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Cempaka, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,20 gram. Barang bukti tnya nya yang turut diaman kan meliputi satu unit ponsel Android metek Vivo, uang tunai sebesar Rp 139.000 , serta satu lembar tisu yang di gunakan untuk membungkus sabu . Ketika diintrogasi Muhammad Suriadi tidak memberikan banyak keterangan mengenai asal usul sabu yang dimiliki ny .Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk. mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut . Sama seperti tersangka sebelum nya Muhammad Suriadi beserta barang bukti juga langsung diaman kan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna menjalanin proses penyelidikan lebih lanjut . . Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Herry Salamat Sirait .SIP. SH ..M .H, menegas kan bahwa pihakny akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun . Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar akar ny . Kami juga mengaja seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dengsn pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat terjait peredaran narkoba di lingkungan sekitar .”ujar AKP Herry . . Setelah dilakukan pendalaman bahwa tersangka Suriadi merupakan bawahan dari tersangka Yardiansyah Silitongah yang berhasil di aman kan pada hari seniin 3Februari 2025 bersama barang bukti 8gram sabu . Selanjut ny kita akan kembang kan jaringan Yardiansyah Silitongah ini”, tegasc AKP Herry . Ia juga mengingat kan bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan . Oleh karena itu upaya pencegahan dan penindakan akan terus di lakukan tanpa pandang bulu . . Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian . Hal ini menunjukan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Simalungun . . Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang betkaitan dengan peredaran nsrkoba ..Informasi sekecil apa pun dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan tindakan preventif mau pun represif terhadap para pelaku kejahatan narkoba. demi masa depan yang lebih baik “tutup AKP Herry (L i L y)