banner 728x250

Kasus Asusila Anak di Bawah Umur: Polres Simalungun Dinilai Lamban, Pelaku Masih Bebas Berkeliyaran

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Simalungun:Penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Simalungun menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, meski laporan resmi telah dibuat sejak 12 September 2025 dengan bukti kuat sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: 375/IX/2025/SPKT/Polres Simalungun, hingga kini terlapor berinisial L.S masih bebas berkeliaran.

Keluarga korban mengaku mengalami tekanan berat, bahkan depresi, karena bukan hanya menghadapi trauma mendalam dari perbuatan bejat yang dialami anak mereka, tetapi juga ejekan dari pihak keluarga pelaku. Istri pelaku bahkan sempat dengan arogan menyebut korban dan keluarganya sebagai β€œorang miskin yang tidak mungkin bisa menangkap pelaku lewat polisi”. Pernyataan ini menambah luka psikologis keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan.

banner 325x300

β€œSetiap hari kami ketakutan, anak saya trauma, sementara pelaku masih bebas di kampung seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Kami mohon hukum benar-benar ditegakkan,” ucap keluarga korban dengan nada lirih.

Kasus ini semestinya diproses dengan serius karena menyangkut perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Dalam Pasal 76D jelas disebutkan: β€œSetiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Namun lambannya langkah Polres Simalungun dalam menangkap pelaku memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan potensi pembiaran. Hal ini dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus perlindungan anak.

Aktivis perlindungan anak di Simalungun mendesak Kapolres Simalungun untuk segera turun tangan langsung. β€œTidak boleh ada kompromi terhadap predator anak. Polisi harus segera menahan pelaku agar tidak ada korban tambahan dan keluarga korban bisa mendapat keadilan,” tegas seorang aktivis lokal.

Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi Polres Simalungun dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum, khususnya terhadap perlindungan anak di bawah umur. Keluarga korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

(Ll)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *