Central publikasi.Com-Simalungun Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Hukum pidana di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konteks anak-anak, pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.
Pelaku sering kali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti anggota keluarga, teman, atau orang dewasa yang dipercaya.
Beberapa hari terakhir, kasus pencabulan terhadap anak TK dan SD di Nagori Tangga Batu mencuat, Warga Huta 8 Kampung Gerja digemparkan pelecehan dan pencabulan terhadap 2 orang anak dibawah umur oleh seorang warga berinisial NM.
Dari keterangan beberapa sumber, serta penyampaian Pangulu Tangga Batu, Pelaku berinisial NM sudah diamankan Unit PPA Polres Simalungun, “Awalnya saya di Panggil Gamot Kampung Gereja bahwa telah terjadi pencabulan, terhadap 2 orang anak yang masih TK dan SD, warga disana sudah ramai mau menghakimi pelaku, untuk menjaga amukan warga saya mengajak Polisi dari Polsek Tanah Jawa untuk mengamankan Pelaku, kemudian pelaku dibawa kepiolsej Tanah Jawa, setelah dilakukan pemeriksaan, Polsek Tanah Jawa membawa Pelaku Ke Polres Simalungun untuk di proses lebih lanjut. Kata Pangulu. Pada Senin (10/02/2025).
“Saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan dari Unit PPA Polres Simalungun, jika nantinya sudah terbukti kemungkinan proses hukum akan berlanjut, Terangnya lagi.
Terkait hal tersebut, Awak media menghubungi Kanit PPA Polres Simalungun, Dari Keterangan Kanit, bahwa pelaku NM sudah diperiksa dan sudah mengakui perbuatannya, proses hukum akan berlanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan, kemungkinan pelaku bisa jerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 5-15 tahun.
Untuk info lebih lanjut, kami mohon bersabar bang…!, saat ini proses pemeriksaan, korban dan pelaku sedang kami lakukan. Tutup Kanit PPA Polres Simalungun.”
(Li L y)