banner 728x250

Kasus Penggelapan Sepeda Motor Terungkap, Tersangka Ditangkap Setelah 8 Bulan Penyelidikan.

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Simalungun, 24 Mei 2025 – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang telah berlangsung selama hampir delapan bulan. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan mengamankan tersangka Irwan Syahputra alias Acong (41) pada Jumat malam, 23 Mei 2025, pukul 22.00 WIB, di sebuah wisma di Huta I Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial AG (25) pada 3 September 2024, terkait hilangnya sepeda motor Yamaha BK8 M/T warna biru tahun 2018 (BK 2844 OAI) yang dipinjamkan namun tidak dikembalikan.

banner 325x300

Sepeda motor tersebut, dengan nomor rangka MH3RG4610JK075535 dan nomor mesin G3E7E0453282 atas nama Mahyudin, memiliki nilai taksiran Rp 14.685.000. Setelah melakukan penyelidikan selama delapan bulan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya bersama barang bukti.

Kronologi kejadian berawal dari peminjaman sepeda motor oleh saksi HA alias Kocun (26) kepada korban pada 2 September 2024, dengan alasan membeli sarapan. Kocun kemudian mengaku telah meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Irwan Syahputra alias Acong. Acong, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Huta 5 Nagori Perdagangan 2, Kabupaten Simalungun, kemudian melarikan diri.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Kocun sebagai perantara, IL (19) dari Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kabupaten Batu Bara, dan AS (22) dari Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan Acong dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya di Wisma Pelangi. Tersangka telah mengakui perbuatannya.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI dan laporan polisi nomor LP/B/317/IX/2024/SPKT/SEK-PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penyelidikan kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kasus serupa.

Baca Juga : Bayang-Bayang Jual Beli Jabatan dan Proyek di Pematangsiantar, Dugaan Penyalahgunaan Nama Walikota.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan memberantas tindak pidana. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan.              (L I L Y )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *