Central Publikasi.Com-
Medan, 13 Juni 2025 – Seorang pria bernama Dani Peranginangin (26) ditangkap oleh Polsek Medan Tuntungan karena mencuri Rp 130 juta dari rekening bank kekasihnya, A Pinem (49), seorang pedagang di Pasar Induk Lau Cih Medan.
Peristiwa pencurian ini terungkap setelah korban menyadari hilangnya saldo rekeningnya pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Pelaku, yang diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban dan sempat tinggal bersama, memanfaatkan kesempatan saat korban tertidur. Setelah korban bangun dan menyadari hilangnya uang tersebut, ia mencoba menghubungi Dani, namun nomornya telah diblokir.
Korban kemudian menghubungi teman pelaku, yang menginformasikan bahwa Dani baru saja menebus handphonenya yang digadai karena menang judi online.
Meskipun sempat mengembalikan Rp 95 juta, Dani ingkar janji untuk mengembalikan sisa Rp 35 juta.
Hal ini menyebabkan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dani akhirnya ditangkap pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Dani mengakui perbuatannya. Ia mengaku mentransfer uang dari rekening korban karena telah mengetahui kata sandi M-Banking kekasihnya selama setahun menjalin hubungan.
Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kecanduan judi online dan pentingnya menjaga kerahasiaan data perbankan.
Polsek Medan Tuntungan saat ini masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan data pribadi dan keuangan, terutama dalam konteks hubungan asmara.
Kepercayaan yang diberikan kepada pasangan tidak boleh disalahgunakan, dan tindakan kriminal seperti ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal. (Tim)