banner 728x250

Kegiatan Restoratif Justice(RJ) Tentang Tindak Pidana” Penganiyaan secara Bersama sama terhadap orang dan penganiayaan””..

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara ; Central Publikasi.Com Berdasarkan hasil laporan masyarakat dengan Laporan Nomor: LP/ B/353/ X/2023/ SPKT/ Res B.Bara/ Polda Sumut tanggal 18 Oktober 2023 atas nama pelapor Winarni , tentang terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Salah seorang warga masyarakat atas nama Winarni,pr,18 tahun, Islam, pelajar/ mahasiswa,dusun pematang panjang desa pematang Rambai kec.Nibung Hangus kab.batu bara.sebagai tersangka terkait polemik tersebut seorang lelaki berinisial dan atau atas nama Robby ,lk,25, tahun Islam, wiraswasta,dusun 1 desa sumber padi kec.lima puluh kab.batu bara.
Kronologi dan uraian singkat atas kejadian suatu tindak pidana terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 17 .30 .wib .pada saat pelapor datang ke rumah ibu Nurhalimah di blok lX dsn 1 desa sumber padi kec.lima puluh kab batu bara untuk mengambil uang angsuran pembayaran Amarta dan pelapor bertemu dengan suami dari ibu Nurhalimah karena pembayaran angsuran tidak sesuai jumlah yang harus di bayar kan pelapor memohon dan memaksa terhadap suami ibu Nurhalimah untuk mengusahakan kekurangan pembayaran angsuran tersebut, kemudian datang terlapor dari dalam rumah dan langsung mendorong tubuh pelapor sehingga pelapor tercampak lalu terjatuh ke tanah yang mengakibatkan lengan sebelah kanan pelapor mengalami luka lebam dan tidak dapat untuk di gerakkan kembali seperti yang biasa .dan akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan nya ke polres batu bara guna proses hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Petugas team pelaksana kegiatan dari polres batu bara IPDA RB.Setiadi ,Tr,K.Cphr,Coba.Aiptu Sugiarto,Briptu Faisal Hafiz,SH.Briptu T.Roni Sitorus SH.Briptu Simatupang.kejadia terjadi suatu tindakan pidana tersebut Hari Kamis tanggal 14 Desamber 2023 . sekitar pukul 11.30 wib.Bertempat di kantor Sat.Reskrim Polres Batu Bara.
Dalam suatu perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tersangka,personil Unit Jatanras melakukan musyawarah antara pelapor dan terlapor untuk di lakukan mediasi secara Restoratif Justice dan adapun hasil dari pada melalui kegiatan Restoratif Justice pihak pelapor meminta uang Rp 2.000.000.kepada pihak terlapor dan selanjutnya pihak terlapor tidak mencukupi untuk uang perdamaian, penyidik yang menangani perkara Briptu Faisal Hafiz S.H.dengan kejadian tersebut merasa iba ,dan memberikan uang pribadinya sebesar Rp 2.000.000.kepada pihak terlapor agar bisa melakukan perdamaian sehingga pihak terlapor sudah memberikan uang perdamaian sebesar Rp 2.000.000 kepada pelapor.dan pelapor pun telah memanfaatkan pihak terlapor dan tidak akan melanjutkan perkara yang di laporkan karena telah perdamaian secara kekeluargaan serta bersedia mencabut laporan pengaduan nya di Polres Batu Bara.
Selanjutnya uang perdamaian sebesar Rp 2.000.000.merupakan uang pribadi dari Briptu Faisal Hafiz SH.yang di berikan terlapor Robby di karenakan terlapor dan orang tua dari terlapor tidak memiliki uang untuk berdamai.

Red.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *