Central Publikasi.Com-Tanjung Balai,Sabtu 30 Agustus 2025 —
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan yang tengah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, bersama Ibu Suriani Siagian S.H.,M.H., menggelar sosialisasi anti-narkoba di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tanjung Balai, Sabtu (30/8).
Kegiatan ini diikuti siswa dan dewan guru MAN Tanjung Balai dengan penuh antusias. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa membawakan materi tentang bahaya narkoba, aspek hukum yang mengatur penyalahgunaannya, serta strategi pencegahan sejak usia sekolah.
Dosen pembimbing lapangan, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan bentuk nyata dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.
“Kami ingin siswa-siswi MAN Tanjung Balai memahami bahwa narkoba bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelajar menjadi generasi yang cerdas hukum sekaligus berani menolak narkoba,” Dey Wahdira.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan turut memaparkan secara rinci isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa pasal penting yang dipaparkan antara lain:
Pasal 114 dan 112: mengatur ancaman pidana bagi pengedar dan pemilik narkotika tanpa hak
Pasal 127: sanksi pidana bagi penyalahguna narkotika.
Pasal 128: penegasan bahwa pecandu wajib menjalani rehabilitasi, bukan semata-mata dipenjara.
Para siswa diajak memahami bahwa negara memberi ruang rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan, terutama bagi pelajar yang masih bisa diselamatkan dari jerat narkoba.
Sosialisasi ini menjadi sangat relevan dengan situasi Tanjung Balai saat ini. Data resmi dari publikasi Tanjung Balai Dalam Angka 2024 menunjukkan adanya peningkatan jumlah pasien rehabilitasi akibat narkoba:
121 orang pada tahun 2021,
211 orang pada tahun 2022,
dan 302 orang pada tahun 2023.
Sebagian besar kasus tersebut melibatkan sabu-sabu, dengan total 282 orang, sementara sisanya melibatkan ekstasi (24 orang) dan ganja (6 orang).
Kondisi ini menempatkan Tanjung Balai sebagai salah satu kota yang rawan peredaran narkoba, mengingat letaknya yang strategis di jalur perdagangan internasional Selat Malaka. Tak jarang, aparat kepolisian bersama BNN menggelar operasi rutin di daerah tersebut untuk menekan angka peredaran.
Ketua kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pemahaman hukum agar para pelajar lebih sadar terhadap bahaya narkoba.
> “Siswa MAN Tanjung Balai adalah generasi penerus bangsa. Mereka perlu tahu sejak dini bahwa sekali terjerat narkoba, akan sulit lepas, baik secara medis maupun hukum. Karena itu, kami berharap edukasi ini bisa membuka mata mereka agar lebih waspada,” ujarnya.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan juga diselingi dengan sesi tanya jawab. Banyak siswa yang mengajukan pertanyaan seputar proses rehabilitasi, ancaman hukum bagi pengedar, hingga cara melaporkan kasus narkoba di lingkungan mereka. Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa siswa memiliki ketertarikan tinggi sekaligus kekhawatiran terhadap fenomena narkoba yang marak.
Kepala MAN Tanjung Balai menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat berlanjut di masa depan.
“Kami sangat berterima kasih kepada mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Asahan yang telah datang dan berbagi pengetahuan. Ini sangat penting untuk membentengi anak-anak kami dari pengaruh buruk narkoba,” katanya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan lahir kesadaran hukum dan komitmen bersama untuk menjadikan Tanjung Balai sebagai kota yang lebih bersih dari narkoba. Edukasi hukum yang dilakukan oleh mahasiswa hukum ini diharapkan tidak berhenti di MAN Tanjung Balai, tetapi dapat meluas ke sekolah-sekolah lain di wilayah tersebut.
(Tim)