Kontroversi Pagar Jaring Lapangan Sepak Bola Nagori Rambung Merah : Praktik Penyimpangan yang Mengguncang Masyarakat Rambung Merah* 

Central Publikasi.Com-Pagar jaring (Harmoni) pembatas tanah lapangan sepak bola Nagori/Desa Rambung Merah yang diduga merupakan bantuan pengusaha pasar malam CV Sampan Tao Perdagangan senilai Rp 50.000.000 kini menjadi pusat kontroversi besar yang mengungkap praktik penyimpangan serius dalam pemerintahan lokal. Informasi ini pertama kali mencuat dari postingan akun Facebook Ths Pane pada tanggal 28 Maret 2025 yang merinci penggunaan anggaran dan material secara gamblang, namun justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Berdasarkan deskripsi yang beredar, dana bantuan tersebut digunakan untuk membuat rangka pagar serta membeli lima alat olahraga outdoor pull up. Namun, rincian material yang digunakan sungguh tak masuk akal bila dibandingkan dengan skala pekerjaan dan anggaran yang tersedia:

– Puluhan batang pipa galvanis dengan berbagai ukuran, besi siku, serta bahan penunjang lain seperti semen, batu padas, pasir, kawat las, dan ratusan mata gerinda, semuanya diklaim sebagai bagian dari proyek tersebut.

– Pekerjaan pembangunan struktur diduga dilakukan dengan tenaga kerja yang sangat minim: hanya satu tukang bangunan, satu pelayan tukang, satu tukang las listrik, dan satu pelayan lainnya yang terlibat. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyelewengan pembayaran upah atau bahkan pemalsuan data tenaga kerja.

Lebih mengkhawatirkan, kekurangan biaya pengerjaan pagar disinyalir ditutupi dengan uang pribadi oleh oknum Pangulu Tumpal H. Sitorus, langkah yang sangat mencurigakan karena seharusnya bantuan masyarakat tidak perlu dibayarkan secara pribadi apabila perencanaan dan pengelolaan anggaran dilakukan secara profesional dan transparan.

Saat di konfirmasi ke ketua Maujana (BPD) Rambung Merah Buyung Irawan Tanjung mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pembangunan pagar ini tidak tercatat sama sekali dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagori (RKP Nagori) Tahun 2025, sebuah pelanggaran eksplisit terhadap Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Selain itu, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap dana bantuan dari masyarakat harus dikelola melalui rekening resmi Nagori dan dicatat dalam Peraturan Nagori tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNagori) sebagai Pendapatan Asli Nagori, ketentuan yang jelas tidak dipatuhi dalam kasus ini.

Tindakan sewenang-wenang oknum Pangulu Rambung Merah ini bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa, melainkan juga berpotensi melanggar hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan jabatan. Ini merupakan penghinaan terhadap mekanisme tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.

Ketegangan semakin memuncak saat pagar yang baru saja dibangun dibongkar tanpa pemberitahuan resmi oleh aparat pemerintah Nagori. Lebih tragis, seluruh material bantuan dari CV Sampan Tao Perdagangan raib tanpa jejak, tanpa inventarisasi maupun laporan resmi. Hilangnya barang-barang tersebut menimbulkan dugaan kuat kasus penggelapan yang merupakan tindak pidana serius.

Masyarakat Desa Rambung Merah menyuarakan kemarahan mereka atas tindakan pembongkaran dan pengambilan material secara tidak sah ini. “Kami tidak akan tinggal diam melihat pencurian dan penyalahgunaan kekuasaan seperti ini. Bantuan yang seharusnya memperbaiki fasilitas olahraga dan memberikan manfaat bagi seluruh warga malah hilang begitu saja karena keserakahan dan buruknya pengelolaan,” tegas salah satu warga.

Sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan ini, warga Rambung Merah siap melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan menuntut agar oknum-oknum yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan bantuan masyarakat agar tidak diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi racun yang menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan melemahkan fondasi demokrasi lokal. Rambung Merah tak boleh menjadi contoh kelam bagaimana kekuasaan disalahgunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan mengabaikan kepentingan rakyat yang seharusnya dilayani. Waktu untuk bertindak kini telah tiba, demi masa depan desa yang lebih adil dan berdaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *