banner 728x250

Koperasi Desa Merah Putih Serang Resmi Dibentuk

banner 120x600
banner 468x60

CILACAP – Pasca pemerintah meluncurkan program Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menindaklanjuti program tersebut dengan mengadakan musyawarah desa khsusus (Musdesus), Rabu (21/5/2025).

Adapun kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa setempat ini dipimpin Kepala Desa Serang, Khasbullah, dihadiri Ketua BPD, Tokoh Masyarakat beserta tamu undangan lainnya.

banner 325x300

Acara Musdesus tersebut diawali dengan pembukaan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan Sambutan Kepala Desa dan pembentukan Kopdes Merah Putih dipandu oleh Ketua BPD, Priyono.

Khasbullah selaku Kepala Desa Serang mengatakan, Musdesus digelar sebagai langkah awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih, khususnya di Desa Serang.

Dalam Musdesus tersebut, telah diputuskan sebanyak 5 orang untuk menjadi pengurus koperasi. Mereka ditunjuk dan bersedia. 2 orang diantaranya perempuan. Kemudian ada pengawas berjumlah 3 orang.

Adapun pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Caruy masing-masing terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara.

“Untuk Ketua Pak Mufidul Anam, Bendahara Laeli Wahyuni, Sekretaris Annisatul Latifah, Wakil Ketua Bidang Usaha Muhammad Sajari, dan Wakil Ketua Bidang Anggota, Muhlisin,” ungkap Khasbullah.

Sedangkan 3 orang yang ditunjuk sebagai pengawas yakni Khasbullah selaku Ketua yang menjabat sebagai Kades setempat dan 2 orang anggota masing-masing Qomarudin dan Mahruri.

“Tadi sudah dibahas mengenai permodalan, dimana menetapkan simpanan pokok dan wajib serta permodalan lainnya. Untuk simpanan pokok Rp50 ribu per anggota dan untuk simpanan wajib Rp10 ribu per anggota,” kata Khasbullah.

Adapun simpanan namun bersifat sukarela atau hibah. “Untuk koperasinya nanti berbentuk primer, ada 7 gerai. Kemudian untuk jangka kepengurusannya selama 4 tahun,” terang Khasbullah.

Program Koperasi Desa Merah Putih ini diketahui merupakan program pusat melalui Kementerian Koperasi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi.

Selain itu dalam rangka pencapaian desa mandiri dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045. Adanya koperasi ini diharapkan menjadi simbol kebangkitan baru ekonomi perdesaan di Indonesia.

Program ini menargetkan pendirian sekitar 80.000 koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan pembiayaan dari APBN serta dukungan dana dari pemerintah daerah dan desa. (21/5/2025).
(Pur).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *