Central Publikasi.Com-Batu Bara: APH.Aparat Penegak Hukum Polres Batu Bara dinilai Lambat.Minta Kepada Polda Sumut Tegakan Hukum di Indonesia Ini
Laporan Pemukulan Atas Nama Makmur Bersama Anak Nya Bernama Adira Azzahra,Korban Melaporkan Pada Tgl.25 Oktober.2024 Lalu.sampai hari ini Pelaku Masi juga belum di Proses secara hukum.dimana terletak hukum nya Pak Kapolda pungkas nya.kami minta keadilan.
terkait kasus dugaan tindak pidana pemukulan terhadap Makmur (34) warga Dusun IX Tanah Tinggi Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Batu Bara Korban menilai kinerja Polres Lambat. Demikian disampaikan oleh Korban /Pelapor pada hari Kamis.(Tgl/01/05/2025)
Sudah lama laporan tentang penganiayaan yang kami alami kami buat laporan di Polres Batu Bara namun hingga saat ini pelaku belum juga di Tangkap/pelapor belum juga ditangkap Masi berkeliaran.sekana akan tidak Adalagi kekuatan hukum di Indonesia Ungkap nya makmur saat dikonfirmasi Gabungan Awak media.
Dijelaskannya, bahwa pada hari Jum’at (25/10/2024) sekira pukul 21.30 Wib saat itu pelapor (Makmur red) pulang dari kerja ke rumahnya di Dsn IX Tanah Tinggi Desa. Ujung Kubu, bertemu dengan istri terlapor atas nama Siti Ramlah yang mana sebelumnya istri pelapor telah mendapat telepon.
Sebelumnya, dari istrinya / saksi atas nama Rusmaini bahwasanya telah di lempar dengan menggunakan batu oleh istri terlapor, kemudian pelapor menanyakan maksud kejadian tersebut.
Namun, terlapor (Saidin OKK) langsung melibaskan kepala tali pinggangnya ke Kepala pelapor sehingga melukai kepala sebelah kirinya, dan ke anak dari terlapor atas nama Abdul Gani memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan batu sebanyak satu kali mengakibatkan kepala bagian belakang korban mengalami luka berdarah dan saat itu Korban terjatuh.
Kemudian terlapor memijak mijak tubuh pelapor yang terbaring di tanah, lalu kemudian anak pelapor / korban atas nama Adira Azzahra (6) datang untuk menolong pelapor, namun kepala sebelah kanan anak pelapor dilibas pakai kepala tali pinggang oleh terlapor yang mengakibatkan luka robek di kepalanya. Hari Ini pelapor meminta Kepada(APH)aparat penegak hukum Polres Batu Bara tegakan keadilan ungkap nya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Ia melaporkan peristiwa Ini Kepada Polres Batu Bara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor:LP/B/444/X/2024/SPKT POLRES BATU BARA POLDA SUMATRA UTARA.
hal tersebut Gabungan Awak media Coba mengkonfirmasi dan meminta tanggapan pihak Kapolres Baru Bara.juga kepada kasat Reskrim polres Batu Bara.agar terlapor segera di tangkap dan di lanjutkan proses hukum Yang berlaku.sesuai amana Undang Undang.
(red)