Central Publikasi.Com-Batu Bara: Telah Terjadinya tindak pidana Penganiayaan,Muhammad Amri warga Pengkalan Dodek Kec.Medang deras Batu Bara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dari KUHPidana. Berdasarkan.Nomor.Lp/B/14/V/2025/SPKT/ Polsek Medang Deras/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Rabu 21 Mei 2025.
Waktu kejadian Pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira pukul 23.00 Wib.
TKP di Jalan. Bangau Link. III Kel. Pangkalan Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara.
Pelapor Idris. S Laki-Laki usia 63 Tahun Agama Islam Pekerjaan Nelayan. Alamat Jalan Hang tuan Lingkungan.V Kel. Pengkalan Dodek. Kec. Medang deras Kab.Batu Bara.
Korban bernama Muhammad Amri Laki Laki usia 39 Tahun. Agama Islam Pekerjaan Nelayan Berdikari Link III Kel. Pengkalan Dodek Kec.Medang Deras Kab.Batu Bara.
Tersangka bernama Muhammad Badri Alias Sibat. Alias Pandu Laki-Laki usia 42 Tahun. Pekerjaan Nelayan Agama Islam Warga Dusun II Pematang Desa Nanassiam Kec. Medang Deras Kab. Baru Bara.
Adapun yang menjadi saksi-Saksi Erwin Laki-Laki usia 41 Tahun Agama Islam Pekerjaan Wiraswasta Dusun Tiga Dolok Desa Kayu Besar. Kec. Bandar kalifah Kab. Serdang bedagai.
Feri sandria Laki-Laki usia 29 Tahun Agama Islam.Dusun pematang Tengah Desa kayu Besar Kec.Bandar Kalifah Kab. Serdang Bedagai
Kronologis kejadian.Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, pada saat pelapor sedang tidur dirumah lalu dibangunkan oleh anak pelapor bernama FARISA dengan mengatakan ” Yah, itu bang Amri berdarah darah datang kerumah ”
“kemudian pelapor menemui korban Muhammad Amri dan bertanya kepada korban ” Kenapa kau Amri.?.” dan dijawab korban ” Aku ditikam oleh Ibat..” sambil memegang bahu sebelah kiri dalam keadaan luka serta baju penuh darah, dan pada saat pelapor membawa korban keluar dari rumah pelapor
melihat Usri melintas didepan rumah pelapor lalu pelapor meminta tolong kepada Usri untuk membawa korban kerumah sakit /Puskesmas karena saat itu pelapor melihat bahu sebelah kiri korban sudah berdarah kemudian
pelapor memberi tahu kepada orang tua korban, dan akibat kejadian itu korban mengalami 2 (dua) luka robek dibahu kiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kePolsek Medang Deras untuk diproses menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Kronologis penangkapan,Pada hari Selasa tgl 20 Mei 2025 sekira pukul 23.30 Wiib, atas informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di Jln. Bangau Link. III Kel. Pangkalan Dodek lalu Kanit Reskrim IPDA RANTO
MARBUN, S.H bersama dengan Unit Opsnal Polsek Medang Deras kelokasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku atas nama MUHAMMAD BADRI ALS SIBAT ALS PANDU lalu dibawa ke Polsek Medang Deras guna di proses menurut hukum yang berlaku.
Umas Polres Batu Bara