Central Publikasi.Com-Cilacap:Sejumlah ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, disegel Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang dihimpun, ada dua ruangan yang disegel, setelah Tim penyidik KPK ini dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di wilayah tersebut.
Kedua ruangan ini yakni ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Sekda yang berada di kompleks Setda Cilacap.
Tampak pada kedua pintu itu terpasang stiker segel resmi dari KPK berwarna putih merah yang telah ditandatangani, dan bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Sementara dalam operasi senyap tersebut, Tim penyidik KPK juga dikabarkan berhasil mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya.
Bupati Cilacap bersama puluhan orang yang diduga pejabat aktif di lingkungan Pemkab Cilacap dan dari pihak swasta, pada Jumat (13/3/2026) siang, dibawa penyidik KPK menuju Markas Polresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan awal.
Hingga pukul 20.00 WIB, Tim penyidik KPK dikabarkan masih melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Cilacap, Syamsul dan 26 orang lainnya di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas.
Dari total 27 orang yang terjaring dan telah menjalani pemeriksaan, terdapat 13 orang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, termasuk Bupati Cilacap.
Informasi yang dihimpun kembali, mereka menaiki kereta api Purwojaya sekitar pukul 21.37 WIB menuju Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 02.35 WIB dini hari.
“Para pihak yang dibawa ini yaitu Bupati, Sekda, dan para struktural pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (14/3/2026), dikutip Merdeka.com.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa OTT yang dilakukan terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026) kemarin.
Selain mengamankan Bupati Cilacap dan 12 orang lainnya, Tim penyidik KPK dalam OTT juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun belum diketahui pasti berapa jumlah nominal yang disita ini.
Diketahui, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamamkan dalam OTT, termasuk Bupati Cilacap, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Purwanti).










