banner 728x250

KPU Baru Bara Umum Kan Dana Kampanye Awal Masang Masing Tiga Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati.Batu Bara 2024.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara: KPU Batubara sudah mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batubara/03/10/2024/

Berdasarkan laporan tersebut, ternyata Paslon Nomor 3 Zahir-Aslam Rayuda memiliki dana terbesar. Diikuti Paslon Nomor 1 Darwis-Oky Iqbal Frima dan yang paling terendah adalah Paslon Nomor 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal.

banner 325x300

Penerimaan dana awal kampanye yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara ini, berdasarkan pengumuman Nomor: 1706/PL.02.5-Pu/1219/2/2024 pada 28 September 2024.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Batubara Erwin kepada wartawan, beberapa hari yang lalu. Demikian tercatat pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Paslon Nomor Urut 1 Darwis-Oky Iqbal Frima sesuai tanda terima yang diterima KPU Kabupaten Batubara adalah sebesar Rp1.000.000. Dana tersebut masuk ke dalam RKDK pada pukul 19.07:07 WIB.

Pada pengumuman tersebut disebutkan juga dana sebesar Rp1.000.000 ini merupakan dana awal kampanye Paslon Darwis-Oky Iqbal Frima.

Sedangkan RKDK Paslon Nomor Urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal yang juga menjadi dana awal kampanye hanya sebesar Rp100.000. Dana tersebut masuk ke dalam RKDK pada pukul 16.20:05 WIB.

Sementara pada RKDK Paslon Nomor Urut 3 Zahir-Aslam Rayuda menempatkan jumlah terbesar dari tiga paslon yakni sebesar Rp95.000.000. Dana tersebut masuk ke dalam RKDK pada pukul 20.43:47 WIB.

Dijelaskan Erwin, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), adalah rekening yang menampung penerimaan dana kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang merupakan rekening pada bank pemerintah atau bank bukan pemerintah yang mempunyai perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota.

“Dana yang masuk dalam RKDK merupakan dana awal kampanye yang dibuat dalam bentuk Berita Acara Penerimaan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye),” jelas Erwin.

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *