Central Publikasi.Com-Batu Bara:Sikap tendesius Oknum Kepala sekolah SMPN 2 Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan. Pasalnya, ketika di konfirmasi terkait anggaran yang di kelola, Oknum Kepsek mencoba akan menyuap Wartawan dengan mengarahkan menemui seseorang.
” Kalau abang mau uang minyak jumpai saja R dan D, ujarnya kepada Sekretaris Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Batu Bara yang juga Redaksi Media Online ketika ditemui, “Selasa 27Agustus 2025.
Buk saya kesini bukan mau mintak uang saya kesini mau konfirmasi,ya Wartawan yang datang, Kepsek mengatakan setiap Wartawan yang datang biasa hanya minta uang minyak di kasih lalu pergi,
Buk saya pimpinan media jangan ibuk samakan orang itu sama saya jelas pribahasa kebsek menyakitkan dan menjatui harkat dan martabat sebagai wartawan tambahnya.Kuasah Hukum GWI Tidak terima Atas prilaku Nurhayati Selaku Kebsek SMP N 2 Tanjung tiram.Hal Ini akan di lanjutkan Oleh kuasa hukum GWI akan di bawa kerana hukum.
Hal ini pun mendapat bantahan dari Sekretaris GWI, dia mengatakan kedatangannya bukan minta uang, namun untuk konfirmasi terkait anggaran yang di kelola untuk sejumlah kegiatan yang berlangsung.disitulah Sekretaris GWI menilai kebsek tidak mempunyai Akhlak dan tidak ada Atika Nya.dia pikir semua wartawan bisa dia Bikin seperti itu.
Dari peristiwa itu Sekretaris GWI Azwar, menyesalkan sikap tendesius Oknum Kepala sekolah yang telah menjatuhkan Wibawa dan pelecehan terhadap Profesi Wartawan yang menjalankan tugas untuk kepentingan Publik.Dari berdasar kan berita Ini lah kuasa hukum GWI mengambil langkah akan membawa kasus pencemaran nama baik wartawan ini kerana hukum
Menurut dia jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menjadi landasan penting dalam menentukan perilaku dan etika yang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, Sekretaris GWI Batu Bara menilai Kepsek SMP N 2 Bogak belum layak menjabat sebagai Kepala Sekolah untuk jadi Pemimpin para guru dan murid di sekolah yang di tugaskan.
Padahal jika mengacu pada Undang-undang utama yang mengatur keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi tersebut, yang merupakan bagian penting dari negara demokratis dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Kemudian, Undang-undang dasar negara, Pasal 28F UUD 1945, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan hukum utama bagi hak wartawan atas informasi publik di Indonesia. UU Pers menegaskan hak
Juga kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi, yang merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan merupakan bentuk kedaulatan rakyat.
Hal itu juga Sekretaris GWI minta kepada Bupati Batu Bara Agar bisa menilai Sosok Kepala sekola yang tidak mempunyai moral dan Etika.Agar Kepala sekola di Copat dari jabatan nya sebagai penguasa Angaran tersebut.
(red)