banner 728x250

Lagi-lagi di Temukan Pembangunan yang seharus selesai 2024 baru selesai  2025  di Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap:Pada Pekerjaan  Pembangunan Rabat Beton di Desa Kutabima Dusun Cisampi Kecamatan Cimanggu. Dengan nilai pekerjaan Rp.88.099.840 Tahun Anggaran 2024. Anggaran di dapat dari Bantuan Khusus(BANSUS). Di dalam Papan Anggaran pekerjaan tidak menerangkan kapan di mulai pekerjaan dan berakhir pada Tanggal berapa dan Tahun berapa.

Dapat diduga ada tujuan jahat untuk mengelabuhi masyarakat, dengan cara tidak memberikan keterangan Tanggal berapa dimulai pekerjaan dan berakhir pada tanggal berapa. Tentu hal ini bertentangan dengan, UU Keterbukaan Informasi Publik(KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

banner 325x300

Supaya berita ini berimbang Tim Konfirmasi dengan. Pengawas lapangan RO. Dalam keterangan nya RO, mengatakan bahwa pekerjaan telah berjalan selama 9 hari kerja. Dan untuk dana pembangunan Rabat Beton ini sudah di cairkan semua nya. RO juga mengatakan bahwa untuk mendapatkan. Keterangan lebih lanjut silakan hubungi Kepala Desa.

10/01/2025

Selanjutnya Tim melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa Kutabima, melalui pesan singkat WhatsApp 11/01/2025. Sangat lah di sesalkan sampai berita ini di tayangkan tidak ada respon sama sekali dari Kepala Desa Kutabima. 

Dari temuan Tim di lapangan dapat di duga bahwa pekerjaan Rabat Beton Desa Kutabima Kecamatan Cimanggu, dengan mengunakan Dana BANSUS Tahun 2024 yang di kerjakan pada Tahun 2025 di duga sudah mengangkangi.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003

Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur perbendaharaan Negara. Karena cukup jelas bahwa Anggaran Tahun 2024 harus di selesaikan pada Tahun 2024 bukan pada Tahun 2025. Apabila pekerjaan tersebut tidak selesai pada Tahun Anggaran  yang sama maka Anggaran tersebut harus di kembalikan ke Negara. 

Bukan dengan sekehendak pelaksana seolah-olah uang tersebut milik pribadi, dengan mengabaikan peraturan Perintah dan UU. Mengingat Surat Pertanggung Jawaban(SPJ)penggunaan nya di Tahun 2024. Arti dapat diduga Surat Pertanggung Jawabannya(SPJ) Fiktif. Mengingat tidak sejalan antara Tahun Surat Pertanggung Jawaban 2024. Pelaksanaan 2025.

Menurut Aktifis Anti Korupsi TO, mengatakan bahwa kejadian-kejadian ini harus menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Cilacap, BPKRI Provinsi Jawa Tengah dan Aparat Penegak Hukum(APH). Untuk  dapat bertindak tegas bisa memberikan efek jera kepada oknum pelaksana Anggaran Negara. Supaya kejadian ini tidak terus berulang.

14/01/2025(Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *