banner 728x250

Laporan Terkait Penggelapan Dan Penipuan Korban Atas Nama Hendrik Warga Medan.

banner 120x600
banner 468x60

Batu Bara : Central Publikasi.Com Pada 29 Agustus 2023.Hendrik Melaporkan Johan Selaku terduga.Johan di Dugan 372 dan 378 tindakan penipuan dan Penggelapan tersangaka bernama Johan yang suda melakukan penipuan dan Penggelapan kepada Hendrik.

banner 325x300

Sementara Hendrik suda melapor kan Johan Kepihak hukum Polres Batu Bara sampai hari Ini Terduga masi berkiliaran. korban merasa di Rugikan oleh Johan. kerugia nya Rp.108.000.000.00 seratus delapan puluh juta rupia.

Namun dari itu kami pihak korban dan dirugi Oleh Johan bagai mana sampai hari ini belum juga di Tangkap dan diadili oleh pihak hukum polres Batu Bara.

Menurut keterangan dari pihak korban kepada Media Central Publikasi.pada hari Jum’at tgl.5 April 2024. Kenapan belum juga ditangkap Sementara saya suda melaporkan Johan Kepihak Hukum polres Batu Bara terang nya kepada Media.kenapa masi Berkeliaran Padaahl laporan tersebut di tgl 29 Agustus 2023 Tahun yang lalu.

Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan pengaduan saudara ke Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/
VIII/2023/SPKT / POLRES BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 29 Agustus 2023 Pelapor atas nama HENDRIK, tentang dugaan peristiwa tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sedang kami lakukan proses Penyidikan, dimana kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi a.n. M. YUSUF, ZULFAN EDY, BETTY, THOMAS FERYANTO, MHD. SOLEH RENI,

3. Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik / penyidik pembantu, agar menghubungi IPDA RENER H. TAMBUNAN, S,H., M.H. dan BRIPKA M. YAZLAN ADRI. sebagai penyidik / penyidik pembantu yang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP; Surat Telegram Kapolri Nomor: TR/612/X/ 1998, tanggal 5 Oktober 1998 tentang

Pemberitahuan Perkembarigan Hasil Penyidikan; Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor: TR/225/III/2000, tanggal 24 Maret 2000 tentang Peningkatan Pelayanan Terhadap Masyarakat;

Laporan Polisi Nomor: LP/B/289/VIII/2023/SPKT/POLRES BATU BARA / POLDA SUMUT, tanggal 29 Agustus 2023 Pelapor atas nama HENDRIK; e. Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/ 250 /XII/RES.1.11./2023/Reskrim, tanggal 01

Desember 2023; f. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor: B/516/XII/RES.1.11./ 2023/Reskrim, tanggal 01 Desember 2023. SUJONO dan BOIMAN, serta terlapor JOHAN.

Dan kami telah melakukan gelar perkara pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 untuk menetapkan. status tersangka terhadap terlapor JOHAN, namun berdasarkan hasil gelar perkara terhadap JOHAN

belum dapat ditetapkan sebagai Tersangka, berhubung MAHMUD belum diperiksa / dimintai keterangan. Adapun kendala kami saat ini yaitu MAHMUD sudah dipanggil sebanyak 2 kali untuk diperiksa sebagai saksi, namun MAHMUD tidak menghadiri surat panggilan tersebut. Selanjutnya kami akan mencari keberadaan MAHMUD untuk dilakukan upaya pkasa membawa saksi,

(tim.red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *