Central Publikasi.Com-Sei Lunang, Asahan – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Asahan (FH UNA) berkolaborasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan (LKBH FH UNA) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum di Balai Desa Sei Lunang, Kabupaten Asahan, pada Jum’at, 5 September 2025.
Kegiatan ini mengusung tema “Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu”, dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat desa tentang hak konstitusional mereka dalam memperoleh bantuan hukum, sekaligus memperkenalkan peran LKBH sebagai lembaga resmi yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis sesuai ketentuan undang-undang.
Acara dibuka dengan sambutan dari pihak desa yang menyambut baik kehadiran mahasiswa KKN FH UNA dan LKBH FH UNA. Osama Syahputra Nasution selaku Ketua Kelompok KKN dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata pengabdian mahasiswa hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa mahasiswa tidak hanya belajar teori di kampus, tetapi juga berkewajiban mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk kepentingan masyarakat luas.
Kegiatan turut dikonfirmasi dan mendapat arahan dari Nurliana Ritonga, S.H., M.H. selaku Dosen Pembimbing Lapangan. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa. “Harapannya, masyarakat semakin paham akan hak-haknya, terutama yang berkaitan dengan akses bantuan hukum. Dengan begitu, mereka tidak lagi ragu untuk mencari pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Materi inti disampaikan oleh S. Rangkuti, S.H., M.H., Sekretaris LKBH FH UNA, yang hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa bantuan hukum gratis adalah hak masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia juga memaparkan prosedur pengajuan bantuan hukum mulai dari syarat administrasi, mekanisme pengajuan ke LKBH, hingga jenis layanan yang tersedia, baik konsultasi maupun pendampingan di pengadilan.
“Masyarakat tidak perlu takut menghadapi masalah hukum. Negara sudah menjamin hak setiap warga negara, khususnya yang tidak mampu, untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Desa Sei Lunang memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan penyuluhan hukum ini. Ia menilai bahwa masyarakat di tingkat desa sering kali kurang mendapatkan informasi tentang hak-hak mereka, khususnya terkait bantuan hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran mahasiswa KKN FH UNA dan LKBH FH UNA yang sudah peduli terhadap masyarakat desa. Penyuluhan seperti ini sangat penting, karena masih banyak warga kami yang belum tahu bahwa ada layanan bantuan hukum gratis yang bisa mereka akses. Semoga kegiatan ini bisa terus berlanjut, sehingga masyarakat tidak lagi bingung atau takut menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Sejumlah warga yang hadir juga menyampaikan kesan positif terhadap kegiatan tersebut. Salah satu peserta, Ibu Siti Aminah, warga Desa Sei Lunang, mengaku sangat terbantu dengan informasi yang disampaikan.
“Selama ini kami sering bingung kalau ada masalah hukum, apalagi kalau tidak punya biaya untuk mencari pengacara. Setelah ikut penyuluhan ini, saya jadi tahu kalau ada bantuan hukum gratis dari LKBH UNA. Tentu ini sangat membantu kami yang hidup sederhana,” ujarnya.
Peserta lainnya, Bapak Ahmad, menambahkan bahwa kehadiran mahasiswa dan LKBH UNA memberikan pencerahan. “Saya kira kalau ke pengadilan itu harus keluar biaya besar. Ternyata ada jalannya, asal kita tahu prosedurnya. Terima kasih banyak kepada UNA yang sudah turun langsung ke desa kami,” katanya.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat Desa Sei Lunang diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai akses keadilan dan hak mereka sebagai warga negara. Selain itu, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara dunia akademisi, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat desa dalam mewujudkan keadilan sosial.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum, FH UNA kembali menunjukkan komitmennya untuk hadir di tengah-tengah masyarakat serta mengabdikan ilmu hukum bukan hanya dalam ruang kuliah, tetapi juga dalam kehidupan nyata masyarakat.
(Tim.red)