Terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020, 2021, 2022, hingga 2023, Kades Guntung Kecamatan Tanjung Tiram dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (02/04/2024).
Dalam laporannya, masyarakat sudah melakukan investigasi ke lapangan sehingga ditemukan T.A 2020 sampai dengan 2023 terjadi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kades Guntung.
“Ternyata benar oknum kepala desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram diduga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang, hal ini terjadi berdasarkan investigasi masyarakat” ucap Abdullah.
Sementara itu, laporan yang diberikan berdasarkan RAB yang telah ditemukan, dan ternyata banyak yang tidak terealisasi atau fiktif, sehingga kami atas nama masyarakat melaporkan ini ke Kejatisu agar diproses hukum. Laporan masyarakat disambut baik Kejatisu, tegas Abdullah.
Sebelumnya, ratusan masyarakat sudah melakukan gruduk kantor desa Guntung sembari meminta Kades IR menjelaskan kemana dana desa diperuntukkan selama ini, sehingga masyarakat tidak merasakan dampak kucuran dana tersebut, tutupnya.
(Tim)