banner 728x250

Modus Tukang Tempel Ban di Pingir Jalansum Dusun IV Dess Petatal Kec.Datuk Tana Datar Kab.Batu Bara.

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara ; Central Publikasi.Com Penangkapan Seorang tukang tempel ban di pingir jalinsum Medan kisaran Sebagai modus usahan nya ternyata Menjadi penggedar narkotika jenis shabu shabu Waktu kejadian pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib

 

Adapun TKP di jalinsum medan kisaran tempat nya di dusun IV Dess Petatal Kec.datuk tana datar Kab.Batu Bara Propinsi sumatra utara. Pelapor Ipda Harri Putra SH,adapun saksi.saksi Ipda Harry Putra,SH dan Aipda Pahala panjaitan.

Pelaku bernama Hardiansyah usia 30 tahun Pekerjaan wiraswasta.Agama islam. Alamat Jalan Sutrisno GG rukun no 40 B Kec.medan Area kota medan.

Pelaku modus operndi.Berperan sebagai pekerja Panambal Ban namun dibalik semua itu menjual dan menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada para supir di jalinsum medan kisaran tepatnya di desa petatal Kec. Datuk tanah datar Kab.Batu Bara.

Adapun sebagai barang bukti 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram.dan 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong.1 (satu) Buah pipet scop
1 (satu) unit HP merk Vivo biru tua. dan hasil Penjualan Narkotika jenis shabu shabu senilai Rp 100.000 rupia.

Kronologis kejadi Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya ttg adanya pelaku yang menjual narkotika jenis Shabu kepada supir2 truk dengan modus tukang tambal ban, di pinggir jalansum medan kisaran dusun IV desa petatal kec Datuk tanah datar Kab. Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Dan setelah di ketahui dari ciri-ciri pelaku selanjutnya personil melakukan panangkapan dan akhirnya 1 (satu) Orang tersangka yang mengakui identitasnya HARDIANSYAH PUTRA bernama berhasil di amankan

Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika Shabu dengan tujuan akan dijual.

Tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan.Selanjutnya pelaku berikut berserta Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *