Anggota majelis yang terdiri dari 13 orang yang disebut sebagai zuriat kedatukan berasal dari keturunan Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur, memberikan amanah kepada Izhar Fauzi sebagai pemangku adat Kedatukan Lima puluh.
Kesepakatan tersebut tercetus pada
Musyawarah Dewan Majelis Kedatukan Lima Puluh, di Focus Group Discussion oleh Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner, di Aula Eks Kantor Bupati Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Jumat (27/09/2024).
Datuk Izhar Fauzi yang juga menjabat Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara akan mengemban amanah yang diberikan dan berkomitmen menjalankannya sebagaimana kepercayaan para Zuriat Kedatukan lima puluh.
“Sebagai wujud bagian resmi dalam rangkaian penabalan adat Melayu, dalam waktu dekat ini zuriat akan melakukan upacara adat sekaligus pengukuhan,”ucap Datuk Izhar.
Dikatakan Datuk Izhar, Musyawarah Dewan Majelis Kedatukan Lima Puluh dibuka langsung oleh Pj Bupati Batu Bara H. Heri Wahyudi Marpaung. Pada hari Jum’at.
(red)