banner 728x250

NG (68) Bantah Cabuli Cucu Tiri FDR (pr 9), PH NG, H. Mhd. Zein Sebut ini Ada Unsur Fitnah 

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Batu Bara:Secara sadar, dan secara waras NG (68) membantah melakukan pencabulan terhadap cucu tiri FDR (pr9 thn). Pernyataan NG ini langsung disampaikan lewat PH NG, yaitu H. Mhd. Zein, SH, M.SI di Mapolres Batu Bara, Senin (29/09/2025), pukul 15.41 Wib sore.

H. Mhd. Zen, SH, M.SI selaku PH NG (68), dia menuturkan, terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya, NG jelas-jelas melakukan pembantahan. Terkait itu, NG telah menunjuk Mhd. Zen selaku penasehat hukumnya untuk mengawal kasus ini hingga akhir.

banner 325x300

Hal itu tertuang melalui dokumen resmi Kantor Hukum/Pengacara H. Muhammad Zen, SH, M.SI & Partner selaku penerima kuasa, dan pemberi kuasa NG ditandatangani bermaterai 10.000, tertanggal, 29 September 2025. 

“NG selaku klien kami membantah melakukan tindakan amoral terhadap cucu sambungnya seperti dituding oleh pelapor dalam laporannya di Polres Batu Bara,” tegas Mhd. Zen kepada Wartawan. 

Dikatakan Mhd. Zen, NG selaku kliennya dituding melakukan perbuatan cabul terhadap cucu tirinya, ternyata setelah dikonfirmasi NG mengatakan tidak pernah melakukan sesuai tudingan.

“Saya tidak ada melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, ujar Mhd. Zen menirukan pengakuan NG.

Dengan pengakuan tersebut, Mhd. Zen beranggapan bahwa pelapor yang merupakan anak tiri NG diduga telah termasuk menghina dengan melakukan fitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 310, 311 dan 335 KUH Pidana. 

“Tadi saya jumpa dengan NG yang mengatakan tidak terima dengan pengaduan orang tua cucu tirinya. Karena ini akan kita konfirmasi nanti pembuat laporan ini,” ucap Mhd. Zen.

Zen merencanakan akan melakukan pemeriksaan, apakah anak tersebut ada perubahan. “Tapi informasi yang kami terima anak ini seperti tidak ada masalah, tetap ceria dan sekolah sebagaimana biasanya,” ujarnya.

“Mhd. Zen juga menyesalkan hingga saat ini kliennya belum menerima SP2HP bahkan belum ditandatangani oleh NG, sambungnya. 

Ditempat sama, WG, yang merupakan besan NG menjelaskan, keadaan sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan. Mereka tau dari mana terjadinya perbuatan tersebut.

“Kita sama-sama akan kawal kasus ini bagaimana nantinya. Kalau ternyata NG salah, ya tetap salah, tapi kami minta penasehat hukum melakukan pendampingan,” beber WG. 

Pada akhir penjelasannya, Mhd. Zen mengatakan kalau bisa nanti dipertemukan cliennya dengan pelapor untuk mencari solusi yang sebenarnya, karena NG tidak mengakui apa yang dituduhkan, pungkasnya.

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *