Central Publikasi.Com-Batu Bara:Proyek normalisasi sungai di ruas Desa Empat Negeri menuju Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga kuat bermasalah sejak tahap pelaksanaan di lapangan. Pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu disinyalir tidak mengikuti ketentuan teknis serta minim transparansi kepada publik.
Hasil penelusuran GWI di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Tanah hasil pengerukan normalisasi justru ditimbun di lahan milik warga, tanpa kejelasan izin maupun peruntukan. Praktik ini memunculkan dugaan bahwa pengerjaan dilakukan tanpa perencanaan teknis yang matang dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Lebih mencolok lagi, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek (plank). Padahal, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, setiap proyek yang menggunakan dana APBD wajib mencantumkan informasi kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta nama pelaksana. Ketiadaan plank proyek ini menimbulkan tanda tanya besar: berapa nilai anggaran yang digelontorkan dan siapa pihak pelaksananya?
Di sisi lain, alat berat jenis ekskavator yang digunakan di lokasi diduga menggunakan BBM solar bersubsidi. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan, mengingat proyek tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang dibiayai APBD dan tidak diperuntukkan menggunakan subsidi negara.
Minimnya transparansi semakin diperkuat dengan sikap tertutup pihak rekanan maupun instansi terkait. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi atau jawaban yang diberikan.
Sejumlah warga setempat menyebut proyek tersebut dikerjakan tanpa sosialisasi terlebih dahulu. “Tiba-tiba alat masuk, tanah dikorek, tapi kami tidak tahu ini proyek apa dan dananya dari mana,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, proyek APBD yang berjalan tanpa transparansi dan pengawasan publik dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pembangunan daerah. Pengamat kebijakan publik menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang penyimpangan mulai dari proses tender, perencanaan, hingga pelaksanaan di lapangan.
Salah satu tim GWI gabungnya wartawan Indonesia coba mengkonfirmasi Rekanan yang punya pekerjaan melalui Telpon WhatsApp.namun tidak di angkat Supaya berita ini berimbang coba di Kirim Chat.
Ijin ketua konfirmasi terkait normalisasi di Desa empat negeri menuju Desa simpang Dolok.dari hari Sabtu sampai Sekarang namun tidak di balas oleh Rekanan tersebut.
(red)












