Central Publikasi.Com-Cilacap Tahun Anggaran 2025 SMP Negeri 1 Bantarsari mendapat Anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan Item pekerjaan Rehabilitasi 3 (Tiga) lokal kelas. Tapi di dalam papan Pengumuman anggaran informasi pekerjaan tidak menjelaskan berapa Anggaran yang di kucurkan oleh pemerintah dan di tempel kan posisi tersembunyi. Dengan ukuran papan Anggaran yang diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya.
Kejanggalan pertama yang kita lihat posisi Papan Anggaran tersembunyi di balik dinding Gedung yang di rehab cuma hanya di tempel di dinding tanpa ada tiang sama sekali dan didalam papan pengumuman informasi pekerjaan tidak di tulisan berapa nilai anggaran pekerjaan suakelola.
Tentu ini menjadi pertanyaan besar ada maksud apa di balik ini semua, atau jangan-jangan sudah ada niat jahat untuk bermain dengan anggaran yang di sediakan, dengan tujuan supaya masyarakat tidak mengetahui.
Dengan kejadian ini diduga keras telah mengangkangi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kemudian diubah oleh Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Supaya berita ini berimbang tim melakukan konfirmasi dengan satu guru SMP Negeri 1 Bantarsari Kabupaten Cilacap yaitu G. Menurut G bahwa dia tidak berkompeten memberikan keterangan silakan langsung dengan kepala Sekolah. Dan pada saat itu Kepala Sekolah Tidak ada di tempat, awak Media juga menanyakan siapa Ketua Kelompok dari pekerjaan Suakelolah Revitalisasi ruang sekolah tersebut. G juga tidak mengetahui.
21/08/2025
Menurut TO selaku Aktifis Anti Korupsi. Semestinya papan pengumuman pekerjaan milik pemerintah di letakan diluar supaya bisa terlihat. Dan Anggaran papan pengumuman Informasi pekerjaan memang ada Anggaran didalam (RAB). Selanjutnya Nilai pekerjaan harus di tulisan supaya lebih transparan. Kalau mereka tidak berani memasang secara transparan maka jangan pernah mengambil pekerjaan milik Pemerintah, karena sangat jelas dan terang uang yang dipergunakan adalah milik Rakyat, tentu saja pemilik uang (Rakyat) harus mengetahuinya. Diharapkan menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, dan dapat memberikan tindakan tegas pada SMP Negeri 1 Bantarsari termasuk Inspektorat Kabupaten Cilacap pungkas nya.
23/08/2025.(Tim/Red)