Central Publimasi.Com-Cilacap Pemasangan Bronjong pada Daerah Rawan Banjir dan Rawan Longsor sangat bermanfaat, bagi warga yang bertempat tinggal di Daerah Aliran Sungai(DAS). Mengingat tanah Daerah tersebut rawan banjir dan Longsor. Tapi sangat disesalkan, proyek pemasangan Bronjong yang dilaksanakan oleh BBWS Citanduy malah diduga menjadi ajang Bancakan.
Tentunya dugaan tersebut tidak terlalu berlebihan. Ini terjadi pada pekerjaan pemasangan Bronjong pada Daerah Cipaingan Desa Cisuru Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.
Kejadian tersebut di ketahui setelah Tim melakukan investigasi lapangan, didapatkan Cuma pekerja tidak ada tenaga ahli dan pengawasan, yang lebih miris lagi pekerjaan diduga dikerjakan secara asal-asalan, mengingat dilokasi kerja tidak lihat gambar/Bistek pekerjaan pemasangan Bronjong. Bagaimana pekerjaan dilaksanakan tanpa Gambar dan Bistek.
Untuk mendapat keterangan yang lebih detail, Tim konfirmasi dengan salah satu pekerja yaitu I, Pada saat Tim mempertanyakan apakah ada gambar dan Bistek di jawab tidak ada. Tim juga mempertanyakan bagian belakang pemasangan beronjong(Ring Stone), kenapa tidak mengunakan batu cuma di padatkan Dengan tanah. I menjawab penimbunan tanah pada belakang Bronjong sifatnya hanya sementara nanti di bongkar baru di pasangan batu.
Tentu jawaban dari I menjadi pertanyaan besar. Bagaimana pekerjaan bisa dilakukan dua kali. Kenapa tidak dari awal, bagian belakang beronjong di timbun dengan batu, kenapa harus dengan tanah dulu baru nanti mengunakan batu. Tentu ada dugaan jawaban dari I hanya untuk membohongi tim.
Karena secara hitungan Rancangan Anggaran Biaya(RAB) akan menjadi membengkak. Karena disana ada biaya bongkar dan pasang. Apakah mau pekerja tidak di upah. Tentu jawaban I ini di duga Asal Bunyi(Asbun).
Supaya berita ini
berimbang Tim menghubungi pihak ketiga yaitu MO melalui via WhatsApp, dan mengajukan beberapa item pertanyaan. Sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban dari MO.
Menurut TO selaku Aktifis Anti Korupsi. Mengatakan bahwa, bagian belakang Bronjong harus di padatkan mengunakan batu. Terutama di Daerah yang tanahnya labil. Semestinya gambar pekerjaan pemasangan Bronjong harus ada dilokasi pekerjaan bukan di sembunyikan. Mengingat pekerjaan ini adalah milik Negara yang mempergunakan APBN. Maka wajib hukum nya gambar harus ada dilapangan siapapun boleh melihat nya. Ini adalah bagian dari amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Oleh sebab itu kami menghimbau kepada BBWS Citanduy terutama OP 2 untuk segera melakukan investigasi lapangan. Pada pekerjaan tersebut apabila ditemukan, adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar dan Bistek. Untuk segera dilakukan. Pembongkaran. Supaya uang Negara tidak terbuang percuma pungkasnya.(Tim/Red).