Celacap Centralpoublikasi.Com Senin 04.September 2023.
Cilacap Permasalahan ini baru diketahui setelah salah satu pengawas lapangan menelpon Tim melalui via Whatsap. Pengawas lapangan mengatakan, Bawah mereka telah sepakat secara bersama-sama, bersama dengan Dinas Pendikan Nasional Kabupaten Cilacap, Kepala Sekolah,Konsultan Pengawas dan pelaksana.
Kesepakatan Tersebut memutuskan tidak memasang sloop pada bangunan lantai dua. Walaupun sudah ada dalam gambar. Pelaksana lapangan pun mengatakan bahwa perencana awal bangunan di anggap aneh. Dengan mengharuskan melakukan pemasangan sloop pada lantai dua.
Dengan alasan bahwa bagian bawah bangun telah dianggap kuat. Mengingat bangunan lantai pertama sudah mengunakan cakar ayam dan juga sudah steek sudah diangap kuat. Jadi tidak perlu mengunakan seloop pada dinding atas. Atas dasar itulah mereka melakukan perubahan secara bersama-sama, anggaran pembuatan sloop di buatkan untuk membangun dak.
Pada saat Tim mempertanyakan apakah ada berita acara Contract Chage Order(CCO) atau Adendum, pengawas lapangan menjawab sudah ada.
Tapi pada saat Tim meminta berita acara CCO atau Adendum pengawas lapangan meminta waktu, selanjutnya Tim mempertanyakan apa sudah ada gambar baru, dijawab pengawas lapangan “belum ada gambar baru. Tim mempertanyakan kembali Terus untuk pekerjaan pembangunan yang sekarang mengunakan gambar yang mana, dijawab oleh pelaksana “masih mempergunakan gambar yang lama.
03/09/2023
Tentunya hal ini sudah melenceng jauh dari aturan pemerintah, berdasarkan Pepres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Praturan Presiden’ Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Apa yang dilaksana oleh pihak-pihak terkait terkesan semena-mena tanpa mengindahkan peraturan yang ada.
Menurut Ketua Gibas Kabupaten Cilacap Bambang, mengatakan, Contract Chage Order(CCO) atau Adendum boleh-boleh saja dilakukan selama itu sesuai dengan aturan yang ada. Dan apa yang dijelaskan oleh pelaksana lapangan terkesan tidak nyambung. Karena jelas bahwa pembuatan sloop pada bangunan gunanya untuk memperkokoh bangunan.
Bahwa apa yang diljelaskan pelaksna lapangan adalah mengenai perubahan volume pekerjaan, bukan masalah kualitas pekerjaan. Malah pihak terkait sudah melakukan pengurangan kualitas Bangunan. Dan sebelum melakukan perubahan pada gambar semestinya pihak-pihak terkait menungu dulu hasil dari CCO atau Adendum. Baru melaksanakan pekerjaan kembali.
Darisini dapat disimpulkan, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak terkait diduga sudah melangar peraturan. Dan juga disinyalir merubah kontruksi bangunan secara ilegal. Mengingat hasil dari CCO atau Adendum belum ada, kontruksi bangunan sudah dirubah dengan tidak memasang sloop dan masih mempergunakan gambar yang lama.
Oleh sebab itu masyarakat meminta bangunan tersebut harus dibongkar, mengingat kualitas bangunan sudah dikurangi, dengan tidak memasang slop.
Dikarenakan Bangunan tersebut akan dipergunakan oleh anak-anak sekolah, tentu sangat riskan dan berpotensi membahayakan para siswa jika dipergunakan nanti.
Kami berharap tim ahli dari Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilacap untuk melakukan Croscek langsung kelapangan. Untuk memastikan kebenaranya. Apabila kesalahan tersebut diangap fatal maka harus dilakukan pembongkaran. Seperti apa yang ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Cilacap beberapa waktu yang lalu, pada saat penyerahan SPK “Kalau pekerjaan tidak susuai dengan Spek ya bongkar”.
Kemudian terkait kekurangan lahan , itu menjadi tangung jawab Sekolah, bukan menjadi Tangung Jawab Pemerintah. Jadi tidak boleh dikarenakan kekurangan lahan lalu kemudian ada sebagian Anggaran digeser untuk menutupi kekurangan lahan.
Dengan kata lain, kesepakatan pengunaan Anggaran sloof untuk membangun Dak tidak boleh dijadikan dasar sebagai pembenaran, karena kesepakatan bukan produk peraturan pungkas Bambang.
04/09/2023(TIM) di