Central Publikasi.Com-Batu Bara Penambangan pasir di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara diduga tidak memiliki izin namun bebas melakukan penambangan pasir. Senin (8/9/2025) awak media ini mendatangi lokasi penambangan namun tak ditemukan papan informasi yang menyatakan bahwa penambangan tersebut memiliki izin.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara perlu menertibkan penambangan pasir di sungai karena aktivitas tersebut bisa menyebabkan kerusakan ekosistim atau lingkungan hidup seperti erosi, banjir dan longsor disekitar bantaran sungai.
Sesuai dengan Undang-undang No.3 Tahun 2020 (Minerba) mengindikasikan legalitas usaha dan kewajiban mengikuti peraturan lingkungan serta keselamatan.
Penambangan tanpa izin (Ilegal) dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang besar.
Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(Li L y)