Central publikasi com .
SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Gunung Maligas. Satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran. Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/166/V/2025/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Mei 2025, kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, pukul 04.00 WIB, di kediaman Teguh Hartono (38 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta III Nagori Silau Bayu. Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada pukul 23.40 WIB di hari yang sama.
Berdasarkan keterangan pelapor, terjadi kehilangan sejumlah barang berharga di dalam rumahnya, antara lain tiga buah telepon genggam (VIVO Y91C, OPPO A39, dan Redmi A7), uang tunai sejumlah Rp500.000, dan satu buah kartu ATM Bank Sumut. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3.000.000. Kondisi jendela rumah yang ditemukan dalam keadaan terbuka memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana pencurian.
Tim penyidik Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, di bawah pimpinan Kanit I Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Trk, melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua minggu. Hasil penyelidikan yang akurat mengarah pada penangkapan seorang tersangka bernama Sahrul (25 tahun), seorang buruh bangunan yang bertempat tinggal di Huta II Nagori Bandar Malela, pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 17.00 WIB. Satu unit telepon genggam merek OPPO A39 berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Sahrul mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan seorang tersangka lain, yakni Perdi alias Omay (20 tahun). Saat ini, tersangka Perdi masih dalam pencarian intensif oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, menegaskan bahwa proses pencarian terhadap tersangka Perdi akan terus dilakukan hingga berhasil diamankan. Tersangka Sahrul dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan.
Polres Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 dan Program Hallo Kapolres Simalungun di nomor +62811 6501 5106 .( L iL y )