Central Publikasi.Com – Batu Bara : Pasal Nya seketika Awak Media sampai di Lokasi pekerja untuk mengambil Poto Tiba-tiba datang Abang Kepala Desa mara-mara.kenapa Kau Poto-poto itu Para Awak media menjawab.Aku orang Media Ini Memang pekerjaan aku Sebagai media Meliput dan Sebagai Sosial Kontrol.
di Tenga Tenga kalangan Masyarakat Desa ujung kubu Kec.Tanjung tiram Kab.Batu Bara Propinsi Sumatra Utara. Tiba tiba Abang kepala Desa menendang Timba kearah wartawan sempat juga kenak tali timba kemuka Nya Wartawan. Sabtu/21/09/2024/
Sebagai pungsi Wartawan melakukan Sosial kontrol di Lapangan Dan suda dijamin UU Pers.Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers.Adapun sebagai Temuan Dalam Pengerjaan tersebut tidak Memakai Papan Informasi Publik. Kepala Desa ujung kubu suda melanggar Aturan regulasi yang suda di Atur dalam UU Kementerian Desa.no 6 THN 2014
bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan
rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang
Dasar 1945 harus dijamin.
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat
sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi,
merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar
informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus
mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur
tangan dan paksaan dari manapun;
bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan zaman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, d dan e perlu dibentuk
Undang-undang tentang Pers.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28
Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.(red)