Brebes : Central Publikasi.Com Jateng – Dugaan itu diperkuat setelah Tim melakukan Konfirmasi dengan Kepala Desa Tembong Raja melalui Via WhatsApp, Jumaat 07/06/2024 mengingat sudah beberapa kali Tim menghubungi untuk melakukan Konfirmasi secara langsung.Kades Tembong Raja tidak bisa ditemui, mengingat kesibukan yang padat dari Kepala Desa Tembong Raja.
Dari hasil Konfirmasi Via WhatsApp, Kades Tembong Raja mengatakan memang ada Kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun 2022, tapi sudah saya Tutupi melalui hasil pendapatan dari Tanah Bengkok yang di garap oleh Perangkat Desa Tembong Raja.
07/06/2024
Selanjut Tim juga Konfirmasi terkait penerimaan Pajak Tahun 2023, dari Konfirmasi tersebut. Kepala Desa Tembong Raja AK mengatakan Kurang lebih Rp.40.000.000. tentu dalam hal ini sangat merugikan Negara. Atas penerimaan hasil pajak dari Nonmigas. Dan AK pun mengatakan bahwa dari pihak KOPAK akan segera mengembalikan uang tersebut.
07/06/2024
Tentu dari hasil Konfirmasi dengan Kepala Desa Tembong Raja AK, dapat kita duga keras bahwa masyarakat Desa Tembong Raja sudah membayar lunas semua pajak PBB untuk Tahun 2022 dan Tahun 2023.Tapi malah diduga keras dipergunakan secara pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apa yang dilakukan oleh oknum Anggota KOPAK tersebut, sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Brebes dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tentu nya berpengaruh kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Semestinya hal ini menjadi perhatian pihak-pihak terkait, tentunya Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Brebes dan Inspektorat serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), terutama dari Kajari Kabupaten Brebes. Untuk memeriksa Oknum-oknum Anggota KOPAK Desa Tembong Raja, guna agar tau siapa saja yang terlibat dalam dugaan penggelapan dana pajak ini. Yang diduga sudah merugikan Negara atas Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, dan merugikan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan tentunya tidak menutup kemungkinan ada Desa-desa lain, di Kabupaten Brebes yang berani menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Dan untuk pihak pihak lain tidak perlu hawatir, apa lagi merasa takut bila tidak ada keterlibatan dalam hal ini, karena tidak akan terseret kasus ini bila tidak terlibat sama sekali. Dan kami mohon untuk pihak pihak lain jangan juga untuk mencoba menghalang halangi tugas wartawan, karena siapa saja yang mencoba menghalang halangi tugas wartawan, tentu ada sanksi pidananya dalam pelanggaran UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
11/06/2024(Tim/Red)