banner 728x250

Peringatan Keras!! Buat Oknum Wartawan Yang  Menebar Foto Atau Video Orang Lain  Bertujuan Tidak Jelas

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Cilacap Menyebarkan foto orang lain melalui media elektronik, seperti media sosial, dapat di jerat dengan pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE (UU Nomor. 19 Tahun 2016), yang merupakan perubahan dari  Undang undang nomor 11 Tahun 2008,  dengan ancaman pidana penjara paling lama empat (4) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta), sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang undang ITE. 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU No. 19/2016 atau UU 1/2024) : Ketentuan ini mengatur tentang pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan melalui media elektronik. Apabila foto yang di sebarkan tersebut merendahkan kehormatan dan nama baik seseorang, maka orang yang menyebarkan foto dapat dijerat dengan pasal ini. 

banner 325x300

Sangatlah jelas, bahwa Profesi Jurnalis mulia dan terhormat. Itu dibuktikan dengan masuknya sebagai pilar ke empat didalam Demokrasi. Yang membuat profesi Jurnalis menjadi terpuruk, akibat daripada oknum Jurnalis yang tidak menjalankan tugasnya  sesuai dengan amanah Undang-undang Pers.

Sangat disayangkan bila masih ada oknum jurnalis yang tidak bisa mengedepankan kepentingan publik dalam membuat satu berita. Membuat berita hanya untuk kepentingan pribadi dan menjadi alat pihak-pihak tertentu yang bertujuan  untuk menutupi kesalahan. Mengabur kan fakta-fakta sesungguhnya yang terjadi. Ini sangat melukai kepentingan publik. 

Apalagi bila masih ada oknum jurnalis yang tidak merilis berita.  Hanya bisa menyebarkan foto orang lain atau menyebar Vidio yang tidak jelas tujuannya. Yang berpotensi mengarah kepada penghinaan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.  Sangat jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang undang ITE. Jangan-jangan tidak paham tugas jurnalis akibat nya dungu dan konyol.

Jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media daring.

Seseorang yang melakukan pekerjaan kewartawanan, kegiatan kewartawanan secara rutin atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dimuat secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber mereka untuk ditulis dalam penyunting laporannya; dan penyunting mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.

Menurut TO aktifis anti korupsi. Untuk oknum jurnalis yang tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai mana mestinya, karena faktor Sumber Daya Manusia (SDM) nya rendah. Sebaiknya segera mengundurkan diri saja dari jurnalis, karena berpotensi merusak Reputasi  jurnalis. yang sudah menjalankan kegiatan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan sudah sesuai dengan Undang-undang Pers.(5/10/2025). 

(TIM).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *