banner 728x250

Pernah dalam Pusara Kasus Korupsi di Labura, H. Heri Wahyudi Marpaung Calon Pj. Bupati Batu Bara Melenggang

banner 120x600
banner 468x60

Batu Bara : Central Publikasi Com, Isu pergantian Pj Bupati Batubara Nizhamul, SE, MM kepada H. Heri Wahyu Marpaung, S.STP, M.AP tidak habis-habisnya menjadi perbincangan Publik Kabupaten Batu Bara, Sabtu (15/06/2024).

Namun ada hal yang menarik terkait rekam jejak calon Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara itu, terkait pernah beliau menjadi saksi kasus Korupsi yang disangkakan kepada Bupati Labura, Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung pada tahun 2020 lalu.

banner 325x300

Sebelumnya, Heri Wahyudi Marpaung menjabat sebagai Kadishub Pemkab Labuhanbatu Utara beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Polres Asahan terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa H. Buyung.

Dalam pemeriksaan itu, ada Dua Kadis itu yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, Sofyan dan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura, Heri Wahyudi Marpaung. Mereka akan diperiksa di Polres Asahan, Sumatera Utara.

Dilansir dari media detiknews, dijelaskan bahwa Kharuddin alias Haji Buyung ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi mafia anggara. Ia diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp504.734.540.000.

Terkait informasi itu, Amin Selaku Ketua Gam gabungan Awak media BB. warga Batubara menyayangkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mempunyai hak vetogratif dalam menentukan Pj Bupati yang bakal memimpin darerah, khususnya di Kabupaten Batu Bara.

“Apa tidak ada orang yang bersih yang masuk di Batu Bara ini untuk menjadi Pj Bupati, sehingga Mendagri mengangkat Pejabat yang pernah dapat pusara kasus Karupsi, kalau begini terus terusan bisa hancurlah Batu Bara ini”, sebut Azwar. (Red),

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *