Central Publikasi.Com-Simalunfun:Aksi penggelapan sepeda motor milik seorang pemilik bengkel di Kecamatan Gunung Malela berhasil diungkap jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Pelaku yang tak lain adalah orang yang sudah dikenal korban, nekat menggadaikan motor pinjaman hanya demi meraup uang satu juta rupiah. Penangkapan berhasil dilakukan hanya tiga hari setelah laporan masuk.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 08 Maret 2026, sekira pukul 06.30 WIB.
Berawal dari Pinjam Motor “Sebentar”, Kisah ini bermula pada Rabu, 04 Maret 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Korban berinisial A.H.(43), seorang wiraswasta pemilik bengkel sepeda motor yang berlokasi di Jalan Asahan KM 17,5, Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kedatangan seseorang yang sudah ia kenal — I alias AK(43).
Dengan wajah santai, I alias AK meminta izin meminjam satu unit sepeda motor milik A.H., yakni Suzuki FL 125 RCMD Solo, tahun 2009, warna hitam, bernomor polisi BM 5356 PY. Alasannya simpel: hanya mau pergi sebentar ke Pematangsiantar.
Merasa sudah kenal dan percaya, A.H. pun tanpa curiga menyerahkan kunci kontaknya. Motor langsung dibawa pergi oleh I alias AK.
Namun sebentar ternyata berubah menjadi berhari-hari. Esok harinya, motor tak kunjung kembali. A.H. mulai gelisah dan segera mencari I alias AK hingga menemuinya di kawasan Karang Sari.
Di situlah kejutan pahit itu terungkap. I alias AK dengan entengnya mengakui bahwa motor tersebut telah ia gadaikan kepada dua orang temannya berinisial M dan JBS, dengan nilai gadai hanya Rp1.000.000.,(satu juta rupiah). Akibat ulah tersebut, A.H. mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp8.000.000.,(delapan juta rupiah).
Polsek Bangun Bergerak Cepat, Tak mau tinggal diam, A.H. segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/POLSEK BANGUN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT.
Merespons laporan itu, Surat Perintah Penyidikan langsung diterbitkan pada 07 Maret 2026. Tim opsnal Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., langsung bergerak melacak keberadaan tersangka.
Setelah mengantongi informasi akurat, pada Sabtu, 07 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju Huta 2, Nagori Pamatang Asilom. Dan benar saja — I alias AK ditemukan sedang berada di depan rumahnya sendiri. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan di tempat.
Tak berhenti di situ, penyidik melanjutkan pencarian barang bukti hingga ke Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, dan berhasil mengamankan satu unit Suzuki Shogun SP warna hitam bernomor polisi BM 5356 PY — motor yang sempat raib itu.
Tersangka Kini Ditahan, Proses Hukum Berjalan, Saat ini, tersangka I alias AK telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, di antaranya R(27), U(49), serta M (43) yang merupakan salah satu pihak penerima gadai motor tersebut.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur. “Polres Simalungun melalui Polsek Bangun terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., memastikan seluruh proses penyidikan dilengkapi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan tersangka, kelengkapan berkas, hingga gelar perkara.
Kasus ini menjadi pengingat nyata bahwa kepercayaan yang disalahgunakan bisa berujung di balik jeruji besi — dan Polsek Bangun membuktikan, tidak butuh waktu lama untuk mengungkapnya.












