CENTRAL PUBLIKASI COM .
Simalungun IPTU Devi Br Siringo _ Ringo melalui Kanit Regident IPDA Haris Fadhillah S .H mengatakan, dalam pelayanan kepada masyarakat dengan adanya pemutihan dan denda pajak dihapuskan . Di kantor Samsat di jalan Asahan kilometer 6 Kecamatan Siantar Ksbupaten Simalungun pada tanggl 19Desember 2025 .
Pelayanan kepada masyarakat untuk. taat dalam pengurusan surat kendaraan bermotor, di sini kita telah berjalan adanya untuk penghapusan denda pajak yang lebih dari 3 tahun atau lebih hanya dikenakan 2 tahun saja untuk pembayaran pajak kendaraan .
Dalam pelayanan kepada masyarakat untuk pengurusan surat kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat dan wajib pajak ,langsung kita bantu dengan cepat dan mudah ” sebut IPTU Devi Boru Siringo Ringo .
Keterangan salah seorang dari wajib pajak yang dalam pengurusan pajak dan habis masa berlakunya kendaraan dan angkat plat , kepada awak media ini tidak mau di sebutkan namanya .Beliau merasa senang dengan pelayanan di Kantor Samsat ini, .Karena langsung siap ,baik STNK dan plat kendaran , ucapnya. Biasanya untuk pengurusa plat kendaraan lama x sampai berbulan bulan ngak siap siap ,ini sekarang langsung siap .
Petugas BPKB Aipda Hadi telah memberikan kepada masyarakat yang telah siap buku kepemilikan ( balik nama ) dan membawa tanda resi yang di mintai no hp kepemilikan supaya dapat di hubungin apa bila BPKB nya sudah siap .
Dalam pelayanan kantor bersama Samsat kita harus siap dalam pelayanan prima kepada masyarakat , karena polri dapat membantu dalam pengurusan surat kendaraan bermotor kepada masyarakat ,Polantas memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat , pungkas IPTU Devi. ( LILY,).












