Central Publikasi.Com-Srabaya-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar.
Adapun ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Ketiganya yakni YRS (32), warga Kawunganten, AS (42), warga Kesugihan dan EH (52), warga Kroya.
“YRS dan AS berhasil diamankan pada Rabu 30 April 2025 dini hari,” ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono, Minggu (4/5/2025).
Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat ke polisi tentang adanya aktifitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Jeruklegi.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Kecamatan Kesugihan.
Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,51 gram siap edar dari tangan YRS.
Adapun barang bukti lain seperti tas putih, alat komunikasi, serta sepeda motor yang digunakan tersangka untuk distribusi juga turut disita.
Sementara dari tangan AS, polisi berhasil menyita ponsel yang dipakai tersangka untuk komunikasi pemesanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal saudara YRS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial UK, yang bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp,” ungkap Ruruh.
Ia mengaku sudah empat kali menjalin kerja sama dengan UK. Dan dari 15 paket sabu yang diterima, sebanyak 12 sudah diedarkan di wilayah Purwokerto dan Cilacap.
“Masih tersisa tiga paket lainnya, dan satu di antaranya akan diberikan kepada AS, yang bertindak sebagai perantara berdasarkan pesanan dari seseorang bernama Acil,” kata Ruruh.
Para tersangka dijanjikan imbalan Rp50 ribu serta jatah sabu untuk setiap paket yang berhasil dijual.
“Sementara saudara EH berhasil diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sampang pada Jumat 2 Mei 2025,” terang Kapolresta.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita 11 paket sabu seberat 3,58 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan bening.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, celana pendek, hingga kemasan bekas makanan dan minuman,” ungkap Ruruh.
Dari hasil interogasi, EH mengaku telah 7 kali menjalankan tugas sebagai kurir dengan modus menanam sabu atas perintah seseorang inisial CN.
“Tersangka kenal melalui WhatsApp, dan setiap paket yang berhasil ditanam, EH mendapat bayaran sebesar Rp50 ribu,” papar Ruruh.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat yakni UK, Acil, dan CN. “Peran mereka sebagai pemasok dan pengendali jaringan sabu di wilayah Jawa Tengah,” pungkas Ruruh.
4/5/2025.(pur).