Central Publikasi.Com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Jumat 27 Februari 2026 pagi sekira pukul 08.45 WIB.
Satu orang Berhasil ditangkap inisial H.A (41) warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan Sat Satnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Penyabungan Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 27 Februari 2026 pagi sekira pukul 08.45 WIB Personil Sat Narkoba Berhasil Meringkus HA sedang duduk diatas sepedamotor Honda Beat warna hitam BK 2074 WAJ dipinggir Jalan Penyabungan sesuai informasi masyarakat tersebut.
Kemudian Personil Menemukan barang bukti 1 buah kertas struk didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, 1 unit handphone (HP) merk realmi warna hitam dari tangan depan sebelah kanannya, 1paket narkotika didalam casing hp dan uang sebesar 53.000 dari kantong belakang sebelah kanannya.
Saat diinterogasi HA mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumah yang beralamat di Jalan Tombang Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat kota pematangsiantar. Lalu Kanit 2 bersama Tim langsung melakukan pengembangan ke rumah Jalan Tombang tersebut kemudian ditemukan barang bukti 1 buah buku kandungan didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu di dalam lemari kamar, 1 buah tas kecil merk Gea didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 bungkus plastik klip kosong, 4 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, serta 2 buah tissu.
HA mengaku barang bukti tersebut miliknya dan total 4 paket sabu berat bruto keseluruhan 2.32 gram diperolehnya dari seorang laki laki inisial W beralamatkan di Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar.
Adanya pengakuan tersebut HA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Saat ini HA sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar
(Lyli)












