banner 728x250

Polresta Cilacap Ciduk 2 Orang Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Shabu.

banner 120x600
banner 468x60

 

BERITA CENTRALPUBLIKASI.COM.
SELASA 29 AGUSTUS 2023.

banner 325x300

Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya mengatakan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4,88 gram dan 8,14 gram.

Tersangka RRL merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi dengan cara membuat Alamat Web dan diedarkan. RRL dikenakan pasal dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika.

Tersangka kedua berinisial VDA merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi Membuat Paketan dengan cara di timbang, Membuat alamat Web serta engedarkan secara Online. VDA dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika.

Wakapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Polresta Cilacap juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.
30/08/2023(IN)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *