banner 728x250

Polsek Bahodopi Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Desa Bahodopi

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com-Morowali: Kepolisian sektor (Polsek) Bahodopi, Polres Morowali, Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, di Kos Kosan Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Pada Hari sabtu 7 November 2024 Pagi. 

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan bahwa Tersangka seorang Lelaki Inisial SP (25 Tahun) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto Bruto 6,00 gram dan saat ini tersangka pelaku dilakukan proses Hukum lebih lanjut di Polres Morowali.

banner 325x300

Tersangka Lelaki Inisial SP Dikenakan pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal seumur hidup. 

Kapolsek Bahodopi IPDA Muh Iqbal S.H., Menghimbau Agar tidak ada Yang coba coba mengkonsumsi Narkoba Karna dapat merusak Kesehatan fisik dan kejiwaan, Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak dari Penyalahgunaan Narkotika.

(reporter/er)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *