banner 728x250

Polsek Bungku Tengah Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Desa Matansala

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com- Morowali: Kepolisian sektor (Polsek) Bungku tengah, Polres Morowali, Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu, di sebuah Kos kosan Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Pada Hari Jumat 1 November 2024 Pagi. 

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi S.H Menjelaskan bahwa Tersangka seorang lelaki Inisial RSL (34 Tahun) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 1,01 gram dan saat ini tersangka Dilakukan Penahanan di Rutan (Rumah tahanan) Polres Morowali untuk menjalani Proses Hukum.

banner 325x300

Tersangka RSL Dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 12 Tahun Penjara. 

Kasi Humas Polres Morowali IPDA ABD HAMID S.H, Menghimbau Agar tidak ada Yang coba coba mengkonsumsi Narkoba Karna dapat merusak Kesehatan fisik dan kejiwaan, Peran orang tua sangatlah penting untuk mengawasi pergaulan anak-anak kita.

(reporter/er)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *