Central Publikasi.Com-Cilacap:Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Gandrungmangu. Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (18/01/2026).
Korban bernama Fadlan warga Desa Cisumur kehilangan satu unit sepeda motor Honda saat diparkir di halaman Gedung Sekretariat MWCNU, Dusun Kebonarum, Desa Gandrungmangu.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor diparkir sejak pagi hari untuk mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan perkumpulan NU. Saat itu, kondisi kunci kendaraan masih tertinggal di kontak motor. Namun usai kegiatan dan hendak pulang, kendaraan tersebut telah hilang dari tempat parkir.
Upaya pencarian di sekitar lokasi dan keterangan warga sekitar tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandrungmangu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta penyelidikan intensif. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Cilacap dan Unit Reskrim Polsek Sidareja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pada hari Senin (19/01/2026) Petugas dari Polsek memberikan informasi bahwa telah mengamankan seorang pria berinisial S (30) warga Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu terkait dugaan pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di Kecamatan Gandrungmangu. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gandrungmangu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta, serta penyidik menyita satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya yang kini telah berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo mewakili Kapolsek Gandrungmangu, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kesigapan aparat dalam merespons laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan wujud Polri Untuk Masyarakat,” ujar Ipda Galih.
Ia juga menyampaikan himbauan khusus kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan kendaraan pribadi.
“Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan agar tidak meninggalkan kunci di kontak, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
(Purwanti).












