Batu Bara : Central Publikasi.Com Personil Satreskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura IPDA Ade Masry SH melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki di duga Pelaku Pencurian sebagai di maksud dalam pasal 363 dari KUHP pidana. pada hari Senin 26 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.
Dasar nomor LP/B/36/lll/2024 /SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara,26 Januari 2024.2. nomor Sp.Kap/46/lll/res1.6/2024/Reskrim, tanggal 19 Maret 2024.
Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 06.30 wib.tempat kejadian di kantor pos dan giro kelurahan Indra sakti kecamatan air putih kabupaten Batu Bara,korban Ricci Ricardo Sihombing 41 tahun , kristen,lk,BUMN , Indrapura kecamatan air putih kabupaten Batu Bara, tersangka Indra Lesmana als dudut ,lk,35 THN , Islam, wiraswasta,gang panau dsn Vl desa Simpang gambus kecamatan lima puluh kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masry SH.mengatakan , kejadian penangkapan tepat nya pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 03.20 Wib Unit polres Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di depan rumah teras warga, personil Polsek Indrapura langsung menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut.
Masih menurut Reskrim Polsek Indrapura sekitar pukul 03.40 wib personil Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar di duga Pelaku sedang berada lk lV gang Krakatau Kel . Indrapura kecamatan air putih di teras rumah sedang duduk bersama teman teman nya.terhadap pelaku di amankan dan di interogasi dan mengakui perbuatannya sehingga di lakukan penindakan serta diamankan dari pelaku 1 satu unit hp Oppo A77S selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,” katanya ”
R.Dmk.