Central Publikasi.Com-Kabupaten Simalungun kembali merasakan dampak positif dari penegakan hukum yang tegas. Polsek Perdagangan, dalam sebuah operasi khusus yang terencana dan berhasil, telah membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga selama hampir sebulan. Dua pelaku, keduanya residivis, berhasil ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Losmen Delima, Tebing Tinggi. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH., MH., dalam keterangan persnya di Mapolsek Perdagangan, menyampaikan apresiasinya kepada tim Reskrim yang telah bekerja keras dan teliti dalam mengungkap kasus ini. Penyelidikan intensif yang dilakukan sejak laporan pertama masuk pada 15 Mei 2025, membuahkan hasil yang signifikan. AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, juga memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan operasi ini, menekankan komitmen Polri dalam melayani masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Jeremia Purba (20 tahun), pengangguran asal Huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, dan Rizky Zul Adha Saragih (34 tahun), wiraswasta asal Huta II Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar. Keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun dan memiliki catatan kriminal sebelumnya, yang semakin memperkuat alasan penindakan tegas dari pihak kepolisian. IPDA Gerry Simanjuntak, SH., Kanit Reskrim Polsek Perdagangan yang memimpin operasi, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian serupa.
Sindikat curanmor ini bertanggung jawab atas tiga kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari sebulan, dengan total kerugian mencapai Rp 64 juta. Modus operandi mereka terorganisir, mulai dari pemilihan target hingga penjualan barang hasil kejahatan. Ketiga korban, Siti Asiyah (kehilangan Yamaha Aerox), Tasya Evina Sari (kehilangan Honda CRF 150), dan Nelli Sinaga (kehilangan Honda Supra X 125), mengungkapkan rasa syukur dan lega atas penangkapan para pelaku. Kesaksian mereka, bersama dengan keterangan saksi lainnya seperti Afifah Nur Fadilah dan Kintan Permata Sari, serta rekaman CCTV, menjadi bukti penting dalam penyelidikan.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan sangat teliti. Analisis terhadap ketiga kasus tersebut mengungkap kesamaan modus operandi, mengarah pada kecurigaan terhadap kedua tersangka. Setelah melacak keberadaan mereka di Losmen Delima, penangkapan dilakukan dengan hati-hati dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti. Yang mengejutkan, sepeda motor Honda Supra X 125 milik Nelli Sinaga masih ditemukan di losmen karena belum sempat dijual.
Pengakuan kedua tersangka dalam pemeriksaan mengungkap pembagian peran yang jelas. Jeremia Purba sebagai eksekutor, sementara Rizky Zul Adha Saragih sebagai koordinator dan penjual. Mereka meraup keuntungan dari penjualan sepeda motor curian, yang sebagian digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.
Penangkapan ini memberikan dampak positif bagi keamanan di wilayah Polsek Perdagangan. Masyarakat merasa lebih aman dan tenang. Amri Hasibuan, ketua RT setempat, menyatakan apresiasinya atas kerja keras Polsek Perdagangan. Kapolsek Perdagangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan operasi khusus guna mencegah kejahatan serupa, serta mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polsek Perdagangan, dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimalo 5 tahun penjara. Namun, mengingat status mereka sebagai residivis, kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis yang lebih berat. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja keras, ketelitian, dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif .(L iL y)