26 Januari 2025
Central publikasi .com | Siantar – Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu lagi pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RJRL alias C pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Siantar Barat IIPTU Dian Putra S.Sos. I, M.H pada hari Minggu 26 Januari 2025 sore menjelaskan, penangkapan pelaku RJRL alias C (28), warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar hasil pengembangan dari pengakuan pelaku GYP (21) yang telah dilakukan penahanan pada hari Selasa 14 Januari 2025 sore sekira pukul 15.00 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di rumah korban Thomas Alferus Sitorus di Jalan Enggang pada hari Senin 13 Januari 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu kedua pelaku bersama seorang temannya yang masih dalam pencarian berhasil mencuri barang barang milik korban berupa 1 unit mesin jahit singer, 1 buah ketam modren, 1 buah gergaji modren dan 1 unit scroll Saw modren. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.4.059.000 dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat.
“Hingga saat ini pelaku RJRL alias C sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek. (“L i l i )